Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan manipulasi data ekspor atau praktik under invoicing yang dilakukan oleh perusahaan eksportir sawit, PT MMS. Polisi menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan praktik ilegal tersebut.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, turun langsung melakukan penggeledahan di kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. Tak hanya kantor, penyidik juga menggeledah gudang milik perusahaan tersebut di kawasan pergudangan Laksana, Tangerang, Banten, pada Jumat (29/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait aktivitas ekspor perusahaan. Antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Kombes Setyo melalui keterangannya.
Dia menduga kuat adanya praktik manipulasi data ekspor untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau yang dikenal dengan istilah under invoicing.
Menurutnya, praktik curang ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan karena nilai transaksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi aslinya.
Terkait itu, Setyo memastikan pihaknya akan terus menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam pusaran kasus ini.
"Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional," tegasnya.
Dia menyebut bakal menindak tegas segala bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional. Terlebih praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang berpotensi merusak tata kelola perdagangan Indonesia.
"Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara," pungkas Setyo.
(ond/lir)

















































