KPK Panggil 5 Direktur Perusahaan Travel Terkait Korupsi Kuota Haji

4 hours ago 1

Jakarta -

KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK memanggil lima orang direktur perusahaan travel haji.

"Hari ini, Selasa (21/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta. Berikut para saksi yang dipanggil:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Siti Aisyah, Direktur PT Saibah Mulia Mandiri

2. Mochamad Iqbal, Direktur PT Wanda Fatimah Zahra

3. Mifdol Abdurrahman, Direktur PT Nur Ramadhan Wisata

4. Tri Winarto, Direktur PT Firdaus Mulia Abadi

5. Retno Anugerah Andriyani, Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq

6. Gugi Harry Wahyudi, karyawan swasta/manajer operasional kantor AMPHURI

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.

Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan, namun belum ada sosok tersangka yang ditetapkan. KPK sejauh ini baru melakukan pencegahan ke luar negeri kepada tiga orang di kasus ini mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, hingga Fuad Hasan Masyhur selaku pendiri travel haji Maktour.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga telah menjelaskan mengenai belum adanya sosok tersangka di kasus korupsi haji. Dia menyebut pengumuman tersangka hanya masalah waktu.

"Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya," kata Setyo di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10).

Setyo mengatakan tak ada masalah dalam proses penyidikan kasus ini. Dia mengatakan penyidik terus melengkapi dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Masalah lain nggak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu. Yang saya melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan," jelas Setyo.

(ial/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |