KPK Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang, Sita Uang Tunai

2 hours ago 1

Jakarta -

KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea-Cukai (DJBC). Tim penyidik KPK menggeledah kantor pusat Bea Cukai.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait suap dalam kegiatan impor barang di Bea Cukai, hari ini, Jumat (6/2), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yaitu di Kantor Pusat Bea Cukai, Rumah Tersangka RZL, SIS, dan JF," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Blueray dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai. Namun untuk jumlah uang tunai masih dihitung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penggeledahan ini, tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai," sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Berikut identitasnya:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.

Para pegawai Bea Cukai yang menjadi tersangka diduga menerima suap untuk meloloskan barang-barang impor dari pihak pemberi suap. KPK menyebut praktik suap tersebut menyebabkan barang KW hingga ilegal masuk ke Indonesia.

KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini. Barang bukti itu berupa uang tunai hingga emas.

(ial/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |