KPK Dalami Jejak Digital Mafia Perkara Zarof Ricar di Kasus TPPU Hasbi Hasan

3 hours ago 3
Jakarta -

KPK memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH). Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami jejak digital percakapan antara Zarof dengan Hasbi.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Budi belum bisa merinci terkait temuan apa saja dalam percakapan tersebut. Dia menyebut KPK masih memerlukan pendalaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan dan tentu KPK juga masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya Untuk melengkapi informasi awal," ucapnya.

Menurut Budi, pengusutan terhadap jejak digital ZR dan HH bisa membuka kemungkinan ada keterkaitan dengan perkara yang berjalan di Kejaksaan Agung dan KPK. Untuk itu, Budi akan segera menyampaikan ke publik.

"Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK," ujarnya.

Terlebih, Budi mengatakan pemeriksaan Zarof Ricar hari ini baru yang pertama. Nantinya, kemungkinan ada pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi informasi.

"Ini masih pemeriksaan pertama terhadap saudara ZR, tentu terbuka kemungkinan penyidik setelah melakukan analisis terhadap pemeriksaan hari ini. Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali," katanya.

Sebelumnya, Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy.

Sementara, Zarof Ricar awalnya divonis hukuman 16 tahun penjara. Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Zarof kemudian mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor. Hasilnya, pidana badan yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.

Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.

Hakim juga tidak sependapat dengan putusan Zarof pada Pengadilan Tipikor Jakarta terkait pengembalian duit Rp 8,8 miliar. Hakim pada tingkat banding menyatakan keterangan Rp 8,8 miliar merupakan penghasilan yang sah milik Zarof hanya didasarkan keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan pemakaian penghasilan tersebut.

Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Harta benda Zarof tersebut dirampas untuk negara. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(fas/fas)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |