KPAI Minta Ayah yang Terlantarkan Bocah di Pasar Kebayoran Lama Dihukum!

20 hours ago 1

Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memantau kondisi bocah 7 tahun berinisial MK yang diduga ditelantarkan ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. KPAI prihatin dengan peristiwa tersebut.

"KPI menyatakan sangat prihatin dengan adanya anak terlantar dan ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Apalagi berdasarkan pemeriksaan sementara Bareskrim Polri, anak berusia 7 tahun tersebut dalam kondisi lemah, kurus, dan ada bekas luka dan bekas luka bakar," kata Komisioner KPAI, Kawiyan dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Kawiyan menuturkan KPAI bersama Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri mengumpulkan data di lokasi bocah ditelantarkan. Dia mengatakan pihak kepolisian masih mencari tahu identitas keluarga bocah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebagai komisioner KPAI yang mengampu Sub Klaster Anak Korban Pengasuhan Salah dan Penelantaran, Kamis (12/6) siang membersamai tim dari Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri menghimpun data dan informasi di tempat ditemukannya anak tersebut dan mengumpulkan informasi dari para saksi," ujarnya.

"Saya mengapresiasi aksi cepat yang dilakukan sejumlah petugas Satpol PP di Pasar dan segera membawa sang anak ke rumah sakit terdekat dan berkordinasi dengan kepolisian. Kita doakan anak perempuan yang masih dicari identitas lengkapnya tersebut segera pulih setelah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri, Jakarta," lanjutnya.

Kawiyan berharap pelaku dapat segera ditangkap. Dia mengatakan pelaku harus dihukum berat.

"Saya mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak tersebut. Dan jika kelak tertangkap, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya.

Dia menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap orangtua untuk mengasuh, memenuhi kebutuhan, dan memberikan perlindungan terhadap anaknya.

"Dalam Pasal 26 UU Perlindungan Anak disebutkan beberapa tanggung jawab orangtua: (a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; (b) menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan mintanya; (c) mencegah perkawinan pada usia Anak; dan (d) memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak," jelasnya.

Lebih lanjut dia meminta kepolisian menangkap ayah korban. Dia mengatakan korban berhak untuk mendapat pengobatan dan dipulihkan kesehatan fisik dan mentalnya.

"Saya sebagai komisioner KPAI agar Polri yang saat ini menangani dan merawat anak di RS Polri dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya untuk anak korban, dan segera menangkap orangtua sebagai pelaku penelantaran. Anak yang menjadi korban harus dipilihkan Kesehatan fisiknya, psikisnya dan mendapatkan rehabilitasi Kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). KPAI mengimbau kepada seluruh orangtua untuk tidak melakukan pelantaran terhadap anak," imbuhnya.

Bocah kecil itu pertama kali ditemukan warga pada Rabu (11/6) pagi. Awalnya, warga mengira anak itu numpang tidur.

Sampai akhirnya, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama yang sedang berpatroli menemukan anak tersebut. Petugas yang mendapati bocah tersebut dalam kondisi luka-luka langsung mengevakuasinya.

Menurut pengakuan sang anak, ia telah disiksa oleh ayahnya. Sayangnya, petugas tidak dapat menemukan ayah korban yang diduga telah membuangnya.

Kondisi bocah malang itu sangat memprihatinkan. Tubuhnya penuh luka mulai dari patah tulang hingga bekas luka bakar pada wajahnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(dek/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |