Tangerang -
Polisi menangkap komplotan pelaku yang memeras pemilik warung Tramadol di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengaku-aku sebagai polisi.
Dalam perkara ini, polisi menangkap dan menahan 6 orang tersangka, yakni AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36). Selain keenam tersangka tersebut, dua pemilik warung Tramadol, yakni MS dan NC, korban pemerasan, ditetapkan sebagai tersangka.
"Delapan orang tersangka ditahan. Enam orang pelaku pemerasan dan dua lainnya (ditahan) terkait peredaran obat keras Daftar G," kata Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando, dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa Pemerasan dan Penculikan
Kasus ini bermula saat enam pelaku mendatangi warung Tramadol milik MS di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tiga pelaku datang seolah-olah hendak menggerebek Tramadol di warung tersebut.
"Ketiga pelaku ini mengaku-aku sebagai polisi. Karena takut, korban membiarkan mereka masuk ke dalam warung," katanya.
Di dalam warung, mereka diduga mengambil uang dari laci, rokok berbagai merek, obat Daftar G, serta mencabut CCTV dan mengambil kartu memorinya. Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke dalam mobil Toyota Calya hitam yang di dalamnya sudah ada tiga pelaku lainnya.
"Korban kemudian dibawa berkeliling sekitar 20 menit dan dimintai sejumlah uang," ungkapnya.
Korban Berteriak Minta Tolong
Setelah 20 menit berkeliling, para pelaku kembali ke warung korban dengan alasan mengambil dokumen yang tertinggal. Saat itu, korban langsung berteriak meminta pertolongan.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengamankan keenam orang itu dan menyerahkannya ke Polsek Teluknaga. Warga juga sempat merusak mobil yang dinaiki para pelaku.
Pemilik Warung Jadi tersangka
Keenam pelaku bersama korban kemudian dimintai keterangan di kantor polisi. Hasil pemeriksaan, korban pemerasan ternyata memang benar penjual obat keras Golongan G.
Atas temuan tersebut, polisi menerbitkan laporan model A dan melakukan penyelidikan di warung tersebut. Hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan jual beli obat Daftar G.
"Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga," kata Kapolsek Teluknaga AKP Kevin.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya uang tunai Rp198.500, dua CCTV dalam kondisi rusak, satu mobil Toyota Calya hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir Tramadol, serta etalase tempat menyimpan obat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi turut menegaskan pihaknya akan terus menegakkan hukum secara objektif dan profesional.
"Kami berkomitmen menjaga kamtibmas dan melaksanakan penegakan hukum secara objektif dan profesional. Kami berharap masyarakat yang punya informasi soal penjualan obat Daftar G segera melaporkan kepada kami melalui call center 110 atau berkoordinasi dengan Polsek Terdekat," ujarnya.
Lihat juga Video 'BPOM Temukan 41 Obat Alam Berbahaya, Ini Kandungan dan Efeknya!':
(mea/dhn)

















































