Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Penuhi Hak Korban Pemerkosaan di Cianjur

4 hours ago 2

Jakarta -

Komnas Perempuan memastikan akan mengawal kasus 12 pria memperkosa seorang anak di Cianjur, Jawa Barat. Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan hak-hak korban harus dipenuhi pemerintah melalui dinas terkait.

Ratna mengungkit pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak. Dia mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Dinas Sosial (Dinsos) memastikan pemenuhan hak tersebut.

"Kita harus pertanyakan apakah hak-hak korban yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun TPKS ini sudah benar-benar ditegakkan oleh pemerintah dalam hal ini UPTD PPA dan juga lembaga-lembaga, misalnya Dinsos terkait rumah amannya, Dinkes terkait pemulihannya," kata Ratna usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratna menyarankan pihak korban melapor kepada Komnas Perempuan. Namun jika belum mendapatkan pendampingan, Ratna memastikan pihaknya akan mengawal dan melakukan penjangkauan.

"Ini apakah sudah terpenuhi? Jadi ini harus kita pantau. Kalau misalnya ada pendamping hukum memang kita menyarankan untuk juga melaporkan kepada Komnas Perempuan, sehingga Komnas Perempuan juga bisa mengawal kasus ini," ujar Ratna.

"Tetapi kalau belum kita nanti juga bisa lakukan penjangkauan untuk melihat apakah sudah ada pendampingan terhadap kasus ini," imbuhnya.

(fca/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |