Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mendukung KPK mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Wamen Imipas Silmy Karim serta oknum pejabat Imipas lainnya. Sugiat mendorong pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
"Kami dari Komisi XIII mendukung penuh upaya dari aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk membongkar dan menuntaskan seterang-terangnya kasus yang menimpa dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait dengan kasus yang menimpa Pak Wamen dan beberapa oknum aparatur keimigrasian," kata Sugiat kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
"Kita berharap ini bisa dibongkar, dituntaskan seterang-benderangnya supaya menjadi efek jera bagi aparatur yang lainnya supaya tidak terulang lagi di hari-hari yang akan datang," sambungnya.
Sugiat mengaku sangat menyesalkan terjadinya kasus tersebut. Terlebih, kata dia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan kementerian baru yang dibentuk dengan harapan bisa memperbaiki tata kelola sektor imigrasi dan pemasyarakatan di Indonesia.
Dia meyakini Presiden Prabowo Subianto pun merasa sedih dengan kasus yang menimpa para pejabat pemerintah. Padahal, menurutnya, Prabowo kerap mewanti-wanti para pejabat untuk amanah.
"Saya ya pasti sangat memahami bagaimana sedihnya Pak Prabowo sudah dikasih kepercayaan seperti ini masih ada juga pejabat-pejabat negara kita setingkat menteri dan beberapa pejabat negara di bawahnya itu masih berani-beraninya melakukan tindak pidana korupsi seperti ini," ujarnya.
Menurutnya, berbagai dugaan penyelewengan yang terjadi tidak hanya berpotensi merugikan negara. Namun, juga dapat mencoreng citra pemerintahan Prabowo.
"Kalau belajar dari kasus yang terjadi di beberapa hari ini, baik di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun kasus yang terjadi di Badan Gizi Nasional, itu menunjukkan komitmen pemerintahan Pak Prabowo tidak pandang bulu, apalagi terkait dengan penegakan kasus-kasus korupsi kan," tuturnya.
"Pak Prabowo kan dalam setiap pidatonya seperti yang dikatakan tadi sudah mewanti-wanti setiap aparaturnya supaya tidak lagi bermain-main dalam tata kelola pemerintahannya," imbuh dia.
Diketahui, Silmy Karim resmi ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.
Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar
Tonton juga video "Soal Pengganti Silmy Karim Jadi Wamen Imipas, Istana: Belum Diputuskan"
(amw/zap)

















































