Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp 338,3 M terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi upaya Kejagung memiskinkan koruptor.
"Saya apresiasi dan senang sekali Kejagung yang berhasil menyita aset dari koruptor kakap senilai Rp 338,3 miliar ini. Ini angka yang besar dan bukti bahwa negara bisa dan mampu mengejar hasil kejahatan dan merampasnya kembali untuk dipulihkan menjadi aset negara, yang nantinya bisa kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan penegakan hukum semacam ini akan terus dilakukan ke depannya. Ia meminta penegak hukum terus miskinkan koruptor.
"Penegakan hukum seperti ini yang selalu kita terapkan terus ke depannya. Jadi tak hanya hukuman fisik, tapi miskinkan koruptor secara riil," tegas Sahroni.
Lebih lanjut, ia juga menilai pendekatan pemberantasan korupsi ke depan harus semakin menitikberatkan pada pemulihan aset. Sehingga, lanjut dia, koruptor akan berpikir ribuan kali untuk melakukan aksinya.
"Selanjutnya dana sitaan ini harus dikelola sebaik-baiknya untuk pembangunan di masyarakat. Dengan begini, kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin. Kami di Komisi III juga akan terus memantau penerapan aturan hukum seperti ini agar benar-benar manfaatnya sampai ke rakyat. Selain itu, dengan 'dimiskinkan' para pelaku kejahatan korupsi juga akan berpikir 1.000 kali sebelum bertindak," tutur dia.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng. Kali ini, total nilai aset yang disita mencapai Rp 338,3 miliar.
"Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp 338.358.700.000," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8).
Anang menjelaskan aset yang disita terdiri dari aset tidak bergerak dan aset bergerak. Untuk aset tidak bergerak, penyidik menyita tanah dan bangunan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dengan nilai estimasi Rp 1,43 miliar.
Dia mengatakan nilai terbesar berasal dari aset bergerak yang mencapai Rp 336,9 miliar. Aset tersebut terdiri dari tujuh unit kapal tongkang senilai Rp 210 miliar dan sembilan unit kapal tug boat senilai Rp 90 miliar.
"Selain sarana transportasi laut, tim juga menyita 16 unit alat berat di area site pertambangan yang terdiri dari excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total Rp 32 miliar," ujar Anang.
Penyidik juga menyita armada operasional berupa 46 unit dump truck, serta tiga unit mobil operasional. Tim penyidik kemudian melakukan penyegelan.
"Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti," ujar Anang.
(maa/maa)

















































