Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong penyidik mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap Anisa, istri Dirut Hanania Travel Ahmad Syah Farhan, dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah. Habiburokhman menilai status tersangka layak untuk Anisa.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Polda Metro Jaya dan korban Hanania Travel di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (18/6/2026). Mulanya, salah satu korban mengeluhkan status Anisa yang belum ditetapkan tersangka, padahal Anisa menjabat komisaris di Hanania Travel.
Habiburokhman pun kemudian meminta Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menjelaskan status Anisa. Iman pun menjawab jika Anisa saat ini masih berstatus saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Anisa, Nisa, sebagai istri dari tersangka...," kata Iman.
"Dia komisaris. Dia komisaris di perusahaan," kata Habiburokhman.
"Siap, komisaris di perusahaan tersebut, kami masih menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi. Karena nominee kemudian ini juga sebagai upaya kami untuk menelusuri dari aset-aset daripada tersangka melalui yang bersangkutan," jawab Iman.
Habiburokhman menilai status Anisa perlu dipertimbangkan kembali. Menurut dia, posisi Anisa sebagai komisaris sekaligus istri tersangka membuatnya layak didalami lebih jauh dalam perkara tersebut.
"Agak kurang ini, Pak. Apa, kalau saya ya, kalau komisaris apalagi istri dari si ini kan, Farhan ya? Sangat layak jadi tersangka. Tolong dipertimbangkan lagi, Pak," ujarnya.
Habiburokhman juga mengingatkan adanya potensi penghilangan barang bukti jika pihak yang diduga mengetahui aliran dana atau aktivitas perusahaan tak segera ditindaklanjuti secara hukum. Namun dia menegaskan pihaknya tak mengintervensi aparat penegak hukum.
"Karena justru ini kan sangat rentan dengan penghilangan barang bukti, kejahatan seperti ini. Dia nggak ditahan ya kan ya, sangat rentan dia bisa berkomunikasi, menghilangkan berkas dan lain sebagainya," tuturnya.
"Kita nggak intervensi sampai ke situ, Pak, ya. Tapi kita sangat menyarankan ditetapkan sebagai tersangka," imbuh dia.
Kombes Iman Imanudin sebelumnya mengatakan kerugian dari korban Hanania yang belum mendapat pengembalian dana sebesar Rp 27,52 miliar.
"Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian yang saat ini berdasarkan hasil penyidikan kami sekitar Rp 95,22 miliar. Sementara kerugian yang teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai Rp 27,52 miliar," ujar Iman.
(amw/rfs)


















































