Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat hampir 4 juta konten judi online (judol) telah diblokir atau diputus aksesnya dalam periode dua tahun terakhir. Langkah itu dilakukan dalam rangka pemberantasan judol di Tanah Air.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, menyebut pemutusan akses judol itu mencakup berbagai platform digital. Jika dihitung sejak Oktober 2024, angkanya mencapai jutaan konten judol yang telah diblokir.
"Dari sisi hulu dan pengawasan ruang digital, Komdigi terus bergerak tanpa henti. Sejak 20 Oktober 2024 (Komdigi telah melakukan take down) mencapai 3.981.834, terdiri dari situs dan IP serta konten-konten yang ada di medsos," kata Safriansyah dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Safriansyah mengatakan, jika ditarik lebih jauh sejak periode 2017 hingga 2 September 2026, total situs judol yang telah diblokir oleh pemerintah mencapai lebih dari 8,8 juta situs.
"Hingga saat ini kami telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap lebih dari 8,8 juta situs. Ini terhitung mulai dari periode tahun 2017 sampai 2 September 2026," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Komdigi mengapresiasi Bareskrim Polri terkait komitmen penegakan hukum terhadap pelaku judol. Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dinilai menjadi pilar krusial untuk melindungi masyarakat dari jeratan kejahatan digital.
"Kami mengapresiasi kerja keras, konsistensi, dan tindakan tegas Bareskrim Polri dalam membongkar serta menindak jaringan perjudian online. Penegakan hukum ini sangat krusial dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online," ujarnya.
Dia menyebut kolaborasi antara Komdigi, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga terkait lainnya berjalan sangat solid. Namun, dia menyadari judol adalah kejahatan lintas sektor yang dinamis sehingga membutuhkan kerja sama yang terus diperkuat.
Meski jutaan situs judol telah diblokir, fenomena munculnya kembali situs-situs baru tetap menjadi tantangan. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan menjelaskan sindikat judol kini sudah menggunakan teknologi untuk mengakali pemblokiran.
"Mereka bukan lagi manual, tetapi sudah menggunakan sistem teknologi artificial intelligence (AI) dan bot. Saat akun website dilakukan pemblokiran, dengan cepat AI akan membentuk website yang baru. Begitu juga saat rekening ditutup, mereka segera berpindah ke akun lain," kata Adex.
Selain faktor teknologi, Adex menyebut tingginya pasar dari pemain judol di Indonesia membuat para pelaku terus mencari celah. Terlebih sifat judol yang borderless atau tanpa batas negara juga menyulitkan penindakan karena pelaku menyebar di berbagai negara.
"Bisa jadi marketing-nya di Kamboja, pengelola website-nya di Cina. Ini yang menjadikan prosesnya unik dan spesifik, sehingga membutuhkan kolaborasi antarnegara dan antarlembaga yang sangat kuat," imbuhnya.
Meski begitu, Adex menegaskan Polri terus bersinergi dengan Komdigi, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Indonesia untuk memutus akses situs serta aliran dana sindikat judol di Tanah Air.
Sebagai informasi, terbaru Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar praktik judol yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Disebutkan nilai transaksi jaringan ini mencapai Rp 1 triliun.
Kemudian, Bareskrim Polri juga membongkar sindikat judol yang menggunakan modus promosi melalui spam komentar di Instagram. Dari praktik ilegal itu sindikat judol ini diketahui meraup omzet hingga Rp 90 miliar per tahun.
Tonton juga video "Spam Komentar di Medsos Jadi Modus Promosi Judi Online"
(ond/fas)

















































