Ketua MA: Jumlah Hakim Sangat Sedikit Dibanding Perkara yang Ditangani

2 hours ago 2
Jakarta -

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan jumlah hakim tak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani pengadilan. Dia mengatakan MA terus berupaya untuk mengatasi masalah tersebut.

"Jumlah hakim yang dimiliki Mahkamah Agung dan badan peradilan saat ini sudah sangat sedikit dibanding dengan jumlah perkara yang harus ditangani," kata Sunarto dalam refleksi akhir tahun 2025 di Balairung Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan MA telah berupaya menambah jumlah hakim. Dia mengatakan MA juga berupaya melakukan terobosan dalam rekrutmen hakim.

"Perma nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama. Perma ini hadir sebagai respon akan kebutuhan rekrutmen hakim," ujarnya.

Sunarto mengatakan MA telah menuntaskan 37.865 perkara selama 2025. Sementara, jumlah perkara yang ditangani mencapai 38.147 perkara.

Perkara ini terdiri dari perkara yang diterima pada tahun 2025 sebanyak 37.917 perkara dan sisa perkara tahun 2024 sebanyak 230 perkara.

"Dari keseluruhan beban perkara tersebut, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara," jelas Sunarto.

Sunarto mengatakan beban perkara MA pada tahun ini naik 22,61% dari tahun sebelumnya. Pada 2024, dia menyebut MA mencatat ada sebanyak 31.112 perkara yang ditangani.

Dia mengatakan penyelesaian perkara oleh MA juga mengalami kenaikan 22,5% dibandingkan tahun lalu. Dia menyebut perkara yang diputus pada tahun 2024 sebanyak 30.908 perkara.

Sunarto mengatakan rasio produktivitas memutus perkara yang dilakukan MA pada 2025 mencapai 99,26% jika dibandingkan dengan beban perkara yang ditangani. Dia menyebut rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara.

"Hal ini yang patut kita banggakan. Sejak tahun 2017 hingga sekarang, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98%," tutur Sunarto.

Sunarto mengatakan peningkatan kinerja terjadi dalam proses minutasi perkara atau pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju. Sepanjang tahun 2025, MA telah mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 38.501 perkara.

"Kinerja minutasi ini meningkat 17,33% dibanding tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara," ujarnya.

Dia menjelaskan data yang disampaikan ini merupakan keadaan perkara per tanggal 29 Desember 2025. Berdasarkan data di Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung, majelis hakim masih memeriksa perkara hingga 31 Desember 2025.

"Oleh karena itu data final terkait kinerja penanganan perkara akan kami sampaikan secara lengkap pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang insyaallah akan diadakan pada tanggal 10 Februari tahun 2026," ujarnya.

(kuf/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |