Kerja Banting Tulang Digaji Cuma Sekali Setahun, Pegawai Seperti Budak

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Gaji menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Di Indonesia, gaji biasanya dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja pada anggal 25, tanggal 1, atau tanggal lainnya.

Setelah berhari-hari bergelut dengan target, tenggat, dan rapat, datangnya notifikasi transfer gaji membawa kelegaan tersendiri, sebuah penanda bahwa jerih payah selama sebulan penuh akhirnya terbayar.

Gaji adalah bentuk kompensasi finansial yang diberikan kepada seseorang sebagai imbalan atas tenaga, waktu, dan pikiran yang dicurahkan untuk sebuah organisasi atau perusahaan. Sistem pembayaran gaji bulanan yang kita kenal sekarang berakar pada evolusi panjang sistem kompensasi tenaga kerja.

Sejarah Gaji Bulanan Lahir

Selama ribuan tahun, upah mencerminkan bagaimana masyarakat mengatur pekerjaan. Seiring waktu, hari pembayaran gaji bergeser dari kebutuhan mendesak menjadi siklus yang terjadwal.

Jauh sebelumnya, tenaga kerja sering kali dihargai dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar atau bahkan perbudakan. Para pemberi kerja di masa awal sering membayar pekerja dengan kebutuhan pokok, karena bertahan hidup sehari-hari adalah yang terpenting. Akibatnya, catatan upah menunjukkan adanya jatah makanan, komoditas, dan tarif standar di masa awal.

Kemudian, pembayaran tunai menyebar seiring dengan perluasan perdagangan, dan upah menjadi lebih mudah diukur dan dibandingkan. Meskipun demikian, "gaji" masih memiliki kisah asal yang terkait dengan garam, meskipun klaim "dibayar hanya dengan garam " tidak terbukti benar.

Selama Abad Pertengahan, banyak peran menggabungkan uang tunai dengan dukungan berupa barang, terutama untuk layanan sepanjang tahun. Dalam praktiknya, upah dapat mencakup makanan, tempat tinggal, tunjangan pakaian, atau jaminan akses ke kebutuhan pokok.

Bahkan ketika pembayaran dilakukan "tahunan," prosesnya tidak selalu dilakukan sekaligus di akhir tahun. Sebaliknya, pemberi kerja sering kali menetapkan upah berdasarkan pencapaian musiman, sementara pekerja bergantung pada produksi rumah tangga untuk menutupi kekurangan.

Seiring pertumbuhan pasar, semakin banyak pekerja yang bergantung pada upah tunai reguler untuk menutupi biaya berulang. Sementara itu, para pemberi kerja mendorong rutinitas yang dapat diulang yang kemudian membentuk sistem penggajian modern.

Pembayaran mingguan sesuai dengan ritme perkembangan kota dan bengkel, di mana jam kerja dan hasil produksi lebih mudah dilacak. Akibatnya, hari gajian menjadi titik acuan yang dapat diprediksi baik bagi pekerja dalam menyusun anggaran maupun bagi pengusaha dalam mengelola biaya tenaga kerja.

Di era modern, pembayaran gaji sebulan akhirnya menjadi standar bagi banyak perusahaan karena menyeimbangkan prediktabilitas dengan administrasi penggajian yang mudah dikelola.

Sistem Penggajian di Indonesia

Sistem penggajian di Indonesia dipengaruhi oleh masa kolonial Belanda, ketika muncul kerja paksa, dikenal sebagai rodi atau heerendiensten, khususnya untuk proyek-proyek infrastruktur.

Di sektor perkebunan swasta yang berkembang pesat setelah Reforma Agraria (1870), pemerintah kolonial mengeluarkan Koeli Ordonantie (Ordonansi Kuli) pada tahun 1880. Peraturan ini mengikat buruh kontrak (kuli), terutama dari Jawa, Tiongkok, dan India Selatan, untuk bekerja di perkebunan-perkebunan di luar Jawa, seperti Deli di Sumatra Timur.

Meskipun secara hukum mengatur hubungan kerja, ordonansi ini sering kali menjadi alat legitimasi praktik kerja paksa dengan upah sangat minim, jam kerja panjang, dan kondisi hidup yang buruk. Pelanggaran kontrak oleh kuli dapat dikenai poenale sanctie, yaitu hukuman fisik atau denda yang berat.

Di beberapa perkebunan, sistem pembayaran menggunakan "uang kebon" atau token perkebunan menjadi metode kompensasi yang membatasi kebebasan buruh dalam menggunakan pendapatan.

Token yang hanya berlaku di dalam area perkebunan, kerap dipakai untuk membeli kebutuhan di toko-toko milik perusahaan dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan pasar umum. Dengan sistem ini, perusahaan dapat memastikan bahwa uang yang dibayarkan kepada pekerja kembali masuk ke kantong mereka.

Sistem tersebut mulai menghilang setelah pemerintah kolonial mampu menyediakan uang pecahan kecil yang cukup sekitar tahun 1911.

Setelah kemerdekaan, Indonesia mewarisi banyak regulasi kolonial. Konsep upah minimum mulai dikenalkan pada tahun 1956 dan berkembang menjadi sistem formal pada 1969.

Seiring waktu, kebijakan ini mengalami perubahan, termasuk desentralisasi penetapan upah dan formula berbasis inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

Selain upah minimum, Indonesia memiliki sistem kompensasi unik seperti Tunjangan Hari Raya (THR), yang berawal sebagai bantuan kepada PNS, serta Gaji ke-13 yang berkembang sejak era Soeharto.

Di tengah dinamika kebijakan upah minimum, sistem pembayaran gaji bulanan telah menjadi kebiasaan bagi mayoritas pekerja formal di Indonesia.

Praktik ini dipengaruhi oleh kombinasi warisan sistem administrasi dari masa kolonial dan praktik yang diadopsi oleh perusahaan-perusahaan besar serta instansi pemerintah pasca-kemerdekaan.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(chd/chd)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |