Sebanyak 9 kepala daerah, termasuk yang terbaru Bupati Langkat Syah Afandin, tertangkap tangan atau kena OTT KPK. Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memandang para kepala daerah korupsi karena punya sifat serakah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman awalnya mengaku tidak setuju ketika korupsi para kepala daerah dikaitkan dengan besaran gaji. Menurutnya, gaji para kepala daerah besar hingga Rp 200 juta setiap bulan.
"Kalau pendapatan jangan salah lo ya, besar. Betul gaji pokok segala macam hanya Rp 7 juta, tapi kepala daerah itu dapat tunjangan operasional. Biaya penunjang operasional ada lagi gitu. Dan segala hal itu bisa sampai Rp 200-an juta loh per bulan," kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nggak kecil juga gajinya, sudah tinggi loh. Kalau dihitung-hitung bahkan bantuan rumah tangga, tunjangan transportasi, itu besar kalau di ini, ya Rp 100-an juta sampai Rp 200-an juta," lanjut dia.
Boyamin juga mengatakan segala keperluan para kepala daerah tersebut diurus oleh negara. Mulai dari pembantu rumah tangga hingga fasilitas.
"Nah mestinya tidak korupsi, wong apa-apa gampangnya sudah diurusi negara. Sakit juga diurusi negara. Pembantu rumah tangga aja ART, asisten rumah tangga juga diurusi negara. Rumah segala macam diurusi negara kok gitu kan. Jadi sudah selain duit, ada semua fasilitas diurusi negara, kepala daerah itu harusnya tidak korupsi gitu," ucap dia.
Boyamin memandang para kepala daerah korupsi gegara biaya politik tinggi. Menurutnya, mereka mengejar keuntungan agar bisa balik modal
"Karena untuk menjadi kepala daerah bisa bahkan sampai Rp 50 miliar, Rp 100 miliar habisnya untuk kampanye segala macam. Sehingga ya akhirnya ya mau nggak mau dia harus kembali modal atau membayar hutangnya dengan cara apa? Ya korupsi itu tadi. Memang biaya politik yang tinggi, bukan semata-mata gaji yang rendah, tapi biaya politik tinggi maka kemudian mereka harus kembali modal," ujar dia.
Selain itu, ia juga menyoroti sifat para kepala daerah yang serakah. Ia mengatakan para kepala daerah sering merasa berkuasa seperti raja kecil sehingga harus mendpatkan segala-galanya.
"Orang mau menjadi kepala daerah itu sebagian besarnya ingin lebih kaya gitu lo. Yang tadinya belum kaya pengen jadi kaya raya, yang sudah kaya ya pengen lebih kaya lagi gitu. Nah itu maka menjadi korupsi. Terus sifat greedy, serakahnya itu tadi gitu. Karena dia merasa menjadi raja kecil gitu, maka berhak untuk mendapatkan semuanya gitu. Karena dia menjadi penguasa," jelas dia.
Boyamin memandang penegak hukum harus lebih memperketat pengawasan agar tidak ada ruang bagi para kepala daerah melakukan korupsi. Selain itu, ia juga menyoroti hukuman ringan bagi para koruptor.
"Jadi pencegahannya apa? Ya pengawasan harus diperketat, dan yang utama adalah sekali lagi, berkali-kali, orang mau korupsi itu, berani korupsi, karena hukumannya ringan, hartanya aman. Nah supaya orang takut korupsi, harus disahkan Undang-Undang Perampasan Aset, harus dimiskinkan. Kalau dimiskinkan pasti mereka takut," tegas dia.
"Karena apa? Kalau hukuman ringan, denda pun masih diskon, pengurangan remisi, bebas bersyarat segala macam ya orang masih berani korupsi. Tapi kalau sudah dimiskinkan, maka orang tidak akan berani lagi korupsi karena nanti dia akan sengsara sampai anak cucu gitu loh," lanjut dia.
Diketahui, yang terbaru, Bupati Langkat Syah Afandin, ditangkap KPK dalam OTT terkait suap proyek. Uang tunai ratusan juta rupiah disita sebagai barang bukti.
Sebelumnya Syah Afandin, KPK juga telah menetapkan status tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan suap jual beli jabatan sekda. Dia jadi kepala daerah ketujuh di Riau yang jadi tersangka di KPK. Total sudah ada 9 kepala daerah yang terjerat KPK sepanjang tahun 2026.
(maa/idn)

















































