Polisi telah menangkap empat dari enam pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap hewan tapir yang muncul di Jalinsum Mesuji, Lampung. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan mengaku heran dengan perbuatan para pelaku.
"Tega banget ya, pelaku harus diproses secara hukum dan didalami apakah perbuatannya dilakukan karena ketidaktahuan atau justru dengan kesadaran penuh bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi," kata Daniel Johan saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel mengatakan, jika para pelaku tahu status tapir merupakan hewan dilindungi, maka harus disanksi tegas. Ia berharap ada efek jera terhadap para pelaku.
"Jika terbukti mengetahui status perlindungan tersebut namun tetap melakukan perburuan atau pembunuhan, maka aparat penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," ucap dia.
Meski begitu, ia memandang persoalan ini tidak cukup hanya sekadar penegakkan hukum. Menurutnya, perlu ada upaya pengawasan dan pencegahan.
"Pemerintah juga harus memperkuat upaya konservasi dengan menjaga habitat alami tapir, mencegah alih fungsi hutan yang tidak terkendali, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar konflik antara manusia dan satwa liar dapat diminimalkan. Perlindungan satwa harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistemnya," ujarnya.
Ketua DPP PKB ini menegaskan tapir merupakan satwa yang dilindungi. Segala tindakan memburu hingga membunuh merupakan pelanggaran pidana.
"Karena itu, menjaga kelestarian tapir bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi menjaga keseimbangan ekosistem dan warisan keanekaragaman hayati bagi generasi mendatang," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap empat dari enam pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap hewan Tapir yang muncul di Jalinsum Mesuji, Lampung. Adapun empat pelaku yang berhasil ditangkap yakni Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45) dan Made Putra Yasa (43).
Sebelum dibunuh, seekor tapir memang sempat menghebohkan warga setelah terekam berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Satwa tersebut diduga keluar dari habitatnya sebelum akhirnya ditemukan mati dan dipotong-potong. Para pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Jumat (3/7/2026) dini hari setelah video pembantaian terhadap hewan tersebut viral di media sosial.
(maa/idn)

















































