Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp 58 M Judol oleh Bareskrim: Bantu Fiskal Negara

7 hours ago 3
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri atas penegakan hukum dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) perjudian online (judol) yang mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak. Kemenkeu menjelaskan uang sitaan senilai Rp 58,1 miliar dari kasus judol yang diserahkan Bareskrim turut membantu fiskal negara.

Dalam penanganan kasus itu, Bareskrim Polri menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Kemenkeu menilai langkah ini sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang berdampak pada optimalisasi penerimaan negara.

"Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri yang menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan kasus perjudian online (judol). Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan negara," kata Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kementerian Keuangan, Sunawan Agung Saksono, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain, khususnya dalam kondisi tersangka tidak ditemukan atau belum ditetapkan. Bareskrim Polri telah menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait TPPU dari judol untuk dieksekusi jaksa.

Sunawan juga mengapresiasi atas kolaborasi dari semua pihak yang mendukung pelaksanaan eksekusi uang sitaan judol ini sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Menurut Sunawan, kegiatan serah terima setoran aset judi online ini memiliki makna strategis dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya sebagai bagian dari fungsi untuk mengatur ketertiban masyarakat dan fungsi untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Uang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah disetorkan ke kas negara merupakan hak negara yang selanjutnya dicatat, dibukukan, dan dikelola sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sunawan.

Sunawan menjelaskan seluruh penerimaan tersebut selanjutnya diproses melalui sistem penerimaan negara yang akuntabel dan transparan. Hal ini untuk mendukung kualitas pelaporan keuangan pemerintah dan menjaga kredibilitas APBN sebagai instrumen fiskal yang andal.

"Dari perspektif fiskal, optimalisasi PNBP ini berkontribusi dalam memperkuat basis penerimaan negara dan mendukung kesinambungan fiskal, fiscal sustainability. Kami memandang bahwa keberhasilan pengelolaan uang sitaan ini tidak hanya diukur dari besaran nominal yang disetorkan, tetapi juga dari kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta kepatuhan terhadap tata kelola keuangan negara yang baik," beber Sunawan.

Bareskrim Serahkan Rp 58,1 M Hasil Rampasan Judol ke Jaksa

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol) untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut penyerahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Himawan mengatakan pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan laporan itu ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran.

"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Himawan.

(ond/knv)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |