Jakarta -
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) melakukan evaluasi kinerja selama 2025 dan mendapati sejumlah kendala yang harus ditangani pada periode kerja 2026. Kendala yang dimaksud meliputi salah satunya soal Surat Dukungan Utama Working and Holiday Visa (SDUWHV) di sektor imigrasi, dan jumlah badan permasyarakatan (bapas) yang masih terbatas di sektor permasyarakatan.
"Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap melakukan evaluasi terhadap sejumlah tantangan," kata Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia saat Refleksi Akhir Tahun 2025 KemenImipas di Aula Inspektorat Jenderal KemenImipas, Lantai 18 Gedung KemenImipas, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (29/12/2025).
Selain SDUWHV, evaluasi kendala di sektor imigrasi adalah isu perlindungan WNI, penanganan pencari suaka (pengungsi) hingga kuota paspor. Kemudian di sektor permasyarakatan selain jumlah bapas terbatas jelang penerapan KUHP-KUHAP baru, evaluasi kendala lainnya yakni tingkat hunian lapas dan rutan, puluhan UPT terdampak bencana Sumatera, dan jumlah SDM Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat beberapa kendala dan hambatan yang signifikan yang di hadapi di lapangan. Tantangan utama yang dialami terkait dengan bencana alam yang menyebabkan dampak pada 22 unit pelaksana teknis di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Kondisi ini membutuhkan respons cepat," ungkap Asep.
Berikut kendala-kendala di 2025, dan sejumlah langkah penanganan oleh KemenImipas:
Imigrasi
1. Kendala: Polemik war SDUWHV tahun 2025 menuntut adanya sistem seleksi yang lebih objektif, transparan, dan berkeadilan (tidak hanya mengandalkan kecepatan internet).
Action plan: KemenImipas menyikapi kendala ini dengan mempertimbangkan untuk menyerahkan penerbitan SDUWHV langsung kepada Kedutaan Besar Australia, dan menjalin kerja sama dengan perwakilan negara asing di Indonesia yang memiliki potensi untuk memberikan skema WHV kepada WNI.
2. Kendala: Maraknya kasus perdagangan warga Indonesia, penyelundupan manusia, pelanggaran dokumen keimigrasian, serta banyaknya pekerja migran non-prosedural yang ditemukan di negara-negara tujuan.
Action plan: KemenImipas menyikapi perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri melalui penguatan pelayanan dan pengawasan keimigrasian di Perwakilan RI, yang tercantum dalam Program Prioritas Nasional tahun 2026.
3. Kendala: Penanganan pencari suaka (pengungsi UNHCR) belum didukung regulasi komprehensif, serta lambatnya proses penempatan ke negara ketiga oleh UNHCR kini menyebabkan penumpukan pengungsi. Dampaknya, keberadaan pencari suaka menjadi beban bagi sumber daya lokal meningkat dan muncul potensi gangguan keamanan di sekitar lokasi penampungan.
Action plan: KemenImipas membentuk Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) sebagai wadah koordinasi antarinstansi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Forum ini juga bertujuan untuk memastikan hak-hak dasar deteni tetap terpenuhi.
4. Kendala: Diaspora menuntut kebijakan hak-hak yang hampir setara dengan WNI, meliputi hak bekerja, kepemilikan rumah, pendidikan dan lainnya. Diaspora berharap kebijakan GCI dapat diterapkan seperti OCI (Overseas Citizenship of India) sehingga menjadi solusi fasilitas keimigrasian bagi diaspora. Terkait hal ini, perlu adanya koordinasi lintas K/L terkait kebijakan GCI.
Action plan: KemenImipas akan mengambil langkah penanganan dengan melaksanakan Focus Group Discussion dengan kelompok kepentingan dan K/L terkait, serta grand launching Global Citizenship of Indonesia (GCI) pada 26 Januari 2026.
5. Kendala: Kuota layanan melalui aplikasi M-Paspor yang ada saat ini belum sebanding dengan tingginya kebutuhan layanan paspor.
Action plan: KemenImipas akan meningkatkan kuota M-Paspor melalui pelaksanaan layanan paspor di luar
jam kerja, pusat perbelanjaan maupun unit layanan paspor, serta percepatan penerbitan paspor 1 hari jadi.
Permasyarakatan
1. Kendala: Tingkat hunian lapas dan rutan yang melebihi kapasitas ideal.
Action plan: KemenImipas memindahkan warga binaan untuk mengurangi kepadatan hunian
2. Kendala: keterbatasan jumlah bapas dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP BARU.
Action plan: KemenImipas membentuk Pos Bapas dan usulan pembentukan bapas baru kepada KemenpanRB. Dan KemenImipas menargetkan penambahan 100 bapas baru hingga 2030 mendatang.
3. Kendala: operasional 22 UPT yang berada di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat akibat dampak bencana banjir.
Action plan: KemenImipas melakukan penanganan dengan mengalihkan dana Perencanaan Mega Prison sebesar Rp 12 miliar untuk penanganan tanggap darurat pada UPT Pemasyarakatan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
4. Kendala: masih Kurangnya SDM PK.
Action plan: KemenImipas melakukan pengusulan formasi PK sebanyak 8.609 orang dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebanyak 902 orang.
(aud/knv)


















































