Kemenhub Periksa Taksi Green SM, Hukuman Berat Menanti Jika Bersalah

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Insiden tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Cikarang di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam telah memakan korban yang sepenuhnya merupakan perempuan. Sebanyak 15 orang tewas, dan puluhan lainnya luka-luka.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan duka cita yang mendalam atas kecelakaan tersebut. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubdat Kemenhub memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa (28/4/2026), guna meminta klarifikasi pasca-bencana.

Pasalnya, kecelakaan bermula saat armada Green SM terhenti di lintasan dan tertemper dengan KRL pada jalur arah Jakarta. KRL arah Cikarang lantas berhenti sejenak saat evakuasi KRL arah Jakarta berlangsung. Selanjutnya, KRL arah Cikarang ditabrak oleh KA Argo Bromo yang berada pada jalur sama.

"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," jelas Dirjen Hubdat Kemenhub, Aan Suhanan, di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4).

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Walau demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," Aan menjelaskan.

Selain itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Ia mengatakan, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

"Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada," katanya.

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," ia memungkasi.

(fab/fab)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |