Kemendagri Kembali Raih Predikat Informatif dari KI Pusat

2 hours ago 1

Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meraih predikat 'Informatif' dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat untuk kategori kementerian. Capaian ini menandai ketujuh kalinya Kemendagri memperoleh predikat tersebut sekaligus menegaskan konsistensi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Penghargaan itu diserahkan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, hari ini. Dalam kesempatan itu, penghargaan diterima Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Berdasarkan hasil monev KI Pusat, Kemendagri meraih nilai 96,50 pada tahun 2025. Secara konsisten, sejak 2020 hingga 2025, nilai monev Kemendagri selalu berada di atas angka 91 dan masuk dalam kategori Informatif. Capaian tersebut mencerminkan keseriusan Kemendagri dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Benni menyampaikan apresiasi atas predikat Informatif yang kembali diraih Kemendagri. Menurutnya, penghargaan ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada publik.

"Kami berterima kasih kepada Komisi Informasi Pusat atas predikat Informatif yang diberikan. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).

Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menjelaskan bahwa monev keterbukaan informasi publik tahun 2025 dilakukan terhadap ratusan badan publik dari berbagai sektor. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga kebutuhan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

"Menjadikan keterbukaan informasi publik ini adalah satu kebutuhan, yang ada manfaatnya, maka insyaallah keterbukaan informasi ini akan dapat dijalani dengan baik, dan akan mendapatkan hasil yang baik," jelasnya.

Lebih lanjut, Donny menyoroti pentingnya penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik. Ia menekankan bahwa dukungan pimpinan dan struktur PPID yang solid menjadi kunci keberhasilan keterbukaan informasi.

"Kalau PPID-nya kuat, didukung oleh pimpinan badan publik, keterbukaan informasi publik itu tidak hal yang susah," tutupnya.

Melalui penganugerahan KIP 2025 ini, KI Pusat berharap seluruh badan publik, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi secara berkelanjutan guna memperkuat kepercayaan publik.

(akd/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |