Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya kendala dalam penyaluran minyak goreng rakyat, atau Minyakita, ke pedagang pengecer di pasar. Perum Bulog disebut menghadapi kesulitan mendistribusikan komoditas tersebut karena sebagian pedagang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra mengatakan, keluhan itu disampaikan langsung oleh Bulog dalam forum koordinasi distribusi minyak goreng.
"Kemarin saya juga mendengarkan beberapa masukan, salah satunya ada kendala yang disampaikan oleh Perum Bulog. Dalam forum ini juga kami sampaikan, salah satunya adalah di beberapa titik, di beberapa wilayah Kanwil-Kanwil, Pinwil-Pinwil Perum Bulog juga kesulitan dalam menyalurkan Minyakita ke pasar-pasar, utamanya ke pedagang pengecer," kata Nawandaru dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (16/3/2026).
"Karena memang secara aturan di Permendag ini dikenai ketentuan bahwa pengecer harus tetap memiliki entitas atau perizinan usaha, yaitu NIB," sambungnya.
Ia menilai, untuk mengatasi persoalan tersebut Kemendag telah mengirimkan surat edaran ke seluruh wilayah agar dinas perdagangan daerah dan Bulog membantu pedagang dalam proses pengurusan NIB.
"Untuk itu, menjembatani kendala dimaksud, kami sudah mengirimkan surat edaran Bapak Dirjen Perdagangan Dalam Negeri ke seluruh wilayah, guna membantu dan mendorong pendampingan, serta fasilitasi, dalam rangka mendorong pengurusan kepemilikan Nomor Induk Berusaha," jelasnya.
Kemendag juga meminta agar mitra Bulog yang berada di luar pasar didorong masuk ke pasar rakyat agar distribusi tidak mengganggu keseimbangan pasokan di pasar.
"Apabila lebih banyak pasokan dari Bulog ke pedagang pengecer di luar pasar atau mitra-mitra Perum Bulog, ini juga akan mendistraksi pasokan yang di pasar," kata Nawandaru.
Di sisi lain, ia menilai pengurusan NIB bagi pedagang kecil sebenarnya cukup mudah karena sudah ada kemudahan untuk usaha mikro.
"Karena sebenarnya sejatinya pengurusan NIB untuk level pedagang di bawah mikro kecil ya, usaha mikro ini ada kemudahan. Ini hanya masalah ketidaktahuan saja," ujarnya.
Sementara itu, Kemendag memastikan realisasi kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng untuk BUMN pangan masih melampaui target pemerintah.
"Untuk realisasi DMO kepada D1 utamanya BUMN ini sudah secara tercatat sejak berlakunya Permendag 43/2025 ini sebesar 42%. Jadi artinya sudah di atas target, yaitu adalah minimal 35%," ungkap Nawandaru.
Meski demikian, ia mengakui pada awal tahun distribusi sempat tertekan karena produsen dan BUMN masih beradaptasi dengan skema kerjasama business to business (B2B).
Ia juga menyebut sekitar 75% produsen telah memenuhi ketentuan minimal penyaluran DMO sebesar 35%. Pemerintah berharap sisa produsen lainnya segera menyusul pada Maret 2026 ini.
"Kami laporkan juga kurang lebih 75% produsen ini juga sudah memenuhi threshold ketentuan minimal 35% ini, dan kami harapkan sisa dari 25% produsen ini juga akan mengikuti secara cepat di bulan Maret ini," kata dia.
Menurutnya, berbagai kendala distribusi yang muncul di lapangan kini mulai diatasi secara bertahap melalui koordinasi antara produsen, BUMN pangan, dan pemerintah daerah.
(dce)
Addsource on Google


















































