Jakarta -
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah dalam penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satunya dengan menyediakan 968 tempat kerja sosial.
Untuk diketahui, KUHP baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 akan berlaku mulai 2 Januari kemarin. Dikutip dari KUHP baru, Selasa (30/12), yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial sesuai bunyi Pasal 85 ayat 1 adalah terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).
Berikut bunyinya: (1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan yaitu kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Menteri Agus dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).
968 Tempat kerja sosial yang dimaksud meliputi sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, serta pesantren. Selain 968 tempat tersebut, Menteri Agus menyebutkan 94 griya abhipraya yang dikelola oleh bapas juga diperuntukkan pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Griya abhipraya merupakan rumah singgah dan wadah pemberdayaan untuk warga binaan permasyarakatan (WBP) dan klien permasyarakatan.
"1.880 Mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial," terang Menteri Agus.
Dia menekankan penentuan kerja sosial tak semata pertimbangan dari pihaknya, tetapi juga keputusan hakim dan eksekusi jaksa. "Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa," sambung Menteri Agus.
Ia berharap pelaksanaan pidana kerja sosial membawa dampak positif terhadap penurunan kepadatan penghuni atau overcrowding di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Di sisi lain, sanksi pidana kerja sosial diharapkan Menteri Agus dapat meningkatkan kualitas pembinaan narapidana.
"Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men-zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivi, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta," tutur dia.
Agar penerapan implementasi KUHP baru berjalan baik, dia mengaku telah bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang Persiapan Pidana Kerja Sosial. Surat dikirimkan pada 26 November 2025 lalu. Isi surat yang dimaksud berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebelumnya, Kementerian Imipas melalui 94 Bapas seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9. 531 klien, dengan menggandeng mitra-mitra, baik dari unsur pemerintahan maupun lembaga non-pemerintah pada rentang waktu Juli hingga November 2025.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Permasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, menyebutkan bahwa PK Bapas yang siap bekerja saat ini berjumlah 2.686 orang. Pihaknya juga telah mengusulkan penambahan PK Bapas sebanyak 11.000 orang lagi.
"Juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit lagi Bapas dan Pos Bapas," ucap Mashudi.
(aud/idh)


















































