Keluarga terapis berinisial RTA (14) yang tewas di Pejaten, Jakarta Selatan, mencabut laporan polisi. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Lilipaly mengatakan keluarga RTA berdamai dengan pihak spa.
"Pada tanggal tanggal 13 Oktober itu, pelapor dalam hal ini kakak korban juga mengirimkan surat kepada penyidik, bahwa laporan tersebut dicabut karena sudah ada perdamaian antara korban dan pelapor," kata Nicolas di Polres Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Nicolas mengatakan pihaknya tetap mengusut kasus itu meski keluarga korban berdamai dengan pihak spa. Dia menegaskan penyelidikan belum disetop.
"Apakah kasus ini dapat diselesaikan secara RJ atau secara keluargaan atau tidak. Terkait dengan hal itu kami sampai sampai sini masih tetap melakukan penyelidikan," ucap dia.
Dia menyebut jajarannya telah memanggil saudara RTA yang meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar RTA bisa mendaftar kerja. Dia mengatakan ada dua kasus yang diusut terkait tewasnya RTA.
Pertama, katanya, penyelidikan terkait kematian RTA. Polisi kini menunggu autopsi dan pemeriksaan CCTV.
"Yang pertama kasus terkait dengan kematian korban itu sendiri. Kita harus melakukan penyelidikan secara mendalam, memastikan bahwa korban ini meninggal karena apa, ada unsur pidana atau tidak. Nah itu kita harus menunggu hasil autopsi dari Puslabfor Polri," kata dia.
Kedua, polisi juga mengusut dugaan TPPO yang sempat dilaporkan oleh keluarga korban. Dia mengatakan penyelidikan itu tetap lanjut.
"Jadi undang-undang yang dilanggar itu terkait dengan pelindungan anak, dan undang-undang terkait dengan TPPO, tindak pidana perdanaan orang. Terkait dengan hal itu juga masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya, mayat RTA ditemukan pada Kamis (2/10) pukul 05.00 WIB. Polisi mengatakan ada saksi yang mendengar teriakan wanita sebelum korban ditemukan.
Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan eksploitasi pekerja terkait kasus tewasnya korban RTA. Polisi pun menyelidiki laporan dugaan eksploitasi korban.
"Jadi kita masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO, dan juga UU Perlindungan Anak. Jadi kita pastikan dulu, pada saat dia mendaftar itu bagaimana, dia menggunakan identitasnya dia yang sesungguhnya atau tidak. Jadi ini semua yang sedang kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap ini semua," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ardian Satrio Utomo, Jumat (10/10).
Saksikan Live DetikSore:
(haf/haf)