Jakarta -
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sekitar 30 persen aset rampasan yang dilelang tidak laku. Salah satu penyebabnya ialah penetapan nilai limit lelang yang dinilai terlalu tinggi.
Hal itu disampaikan Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Dia mengatakan aset rampasan terkadang dinilai berdasarkan harga pasar seperti barang pada umumnya.
"Penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya," kata Patris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian aset rampasan tak memiliki penawar ketika dilelang. Padahal pembeli berharap harga jual aset rampasan bisa lebih murah dari harga pasar.
"Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah. Akibatnya, pada waktu lelang, sekian persen, 30 persen rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar," jelasnya.
Patris mengatakan persoalan tersebut juga berdampak pada pengelolaan aset rampasan. Dia mengatakan, berdasarkan aturan Kementerian Keuangan, penilaian ulang terhadap aset baru bisa dilakukan tiga bulan kemudian.
"Sehingga di sini negara mengeluarkan biaya pengelolaan, biaya pemeliharaan, dan pada waktu dilelang yang kedua nanti dengan limit yang sudah diturunkan, belum tentu juga bisa laku. Ini menyebabkan penumpukan aset-aset yang belum dapat dilelang," jelasnya.
Di sisi lain, BPA Kejagung mencatat telah menyelesaikan penanganan 21.737 aset dalam tiga tahun terakhir. Aset-aset tersebut di antaranya dilelang, dimusnahkan, ataupun diserahkan kepada pihak yang berhak.
"Adapun capaian kinerja Badan Pemulihan Aset tiga tahun terakhir ini semenjak BPA ini dibentuk, telah berhasil menyelesaikan dalam bentuk melakukan lelang dan menyetor ke kas negara, memusnahkan, kemudian melelang dan menyerahkan kepada para pihak yang berhak, seperti dalam kasus investasi bodong, sebanyak 21.737 aset," paparnya.
"Dengan jumlah rupiah, untuk yang disetor ke kas negara saja, sebesar Rp 26.041.025.704.989," sambungnya.
Rinciannya ialah pada 2024 senilai Rp 1,439 triliun. Kemudian 2025 senilai Rp 19,654 triliun, serta 2026 sampai saat ini, BPA telah berhasil menyetor ke kas negara hasil pelelangan aset yang dirampas untuk negara sebesar Rp 4,947 triliun.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kendala lainnya yang dihadapi BPA. Salah satunya terkait status barang temuan.
Menurutnya, masih ada perbedaan persepsi dengan pihak pengadilan mengenai penetapan status barang temuan. Hal itu membuat proses eksekusi terkadang terlambat atau bahkan tak bisa diselesaikan.
Selain itu, kata dia, terkait lelang eksekusi dan penjualan langsung kendaraan bermotor yang berasal dari sita eksekusi. Menurutnya, penerbitan surat baru di kepolisian harus dilengkapi dengan putusan pengadilan.
"Sementara putusan pengadilan yang kita pegang hanya secara umum memberikan kewajiban kepada terpidana untuk membayar uang pengganti, dan untuk menyelesaikan kewajiban ini kami melakukan penyitaan. Apabila penyitaan ini dilakukan untuk kendaraan bermotor, maka di sini mengalami kesulitan karena belum adanya kesinkronan antara aturan di kepolisian, di keuangan, dengan di kejaksaan," paparnya.
Kendala lainnya ialah pertukaran informasi antarlembaga. BPA mengaku masih mengalami kendala dalam melakukan penelusuran dan pelacakan aset.
"Kami masih mengalami kendala dalam melakukan penelusuran dan pelacakan aset, karena sebagaimana kita ketahui, data-data mengenai aset ini tersebar di berbagai lembaga," tuturnya.
Simak juga Video 'Pesan Advokat untuk DPR Terkait RUU Perampasan Aset':
(amw/ygs)


















































