Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dkk ke JPU

3 hours ago 1

Jakarta -

Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (10/11/2025) Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), pukul 10.27 WIB. Nadiem mengenakan baju tahanan berwarna merah muda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tangan Nadiem juga diborgol. Sementara tersangka lainnya telah tiba lebih dulu sebelum Nadiem.

Istri Nadiem, Franka Franklin juga ikut hadir di Kejari Jakpus. Dia mengatakan kondisi Nadiem sudah semakin sehat.

"Mau ketemu bapak (Nadiem) nanti. Alhamdulilahhh udah semakin sehat," ujar Franka.

Sementara itu, Nadiem tak banyak berkomentar dan hanya mengatakan kondisinya sudah sehat. Nadiem langsung memasuki gedung Kejari Jakpus sambil dikawal petugas Kejaksaan Agung RI.

"Iya hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tahap II. Nadiem dkk kecuali JT (Jurist Tan)," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna saat dihubungi.

Berikut ini daftar empat tersangka dalam kasus ini yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) hari ini:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap dilanjutkan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

(mib/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |