Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. WNA tersebut hadir sebagai saksi meringankan untuk tersangka Don Ritto (DR).
"Memang terjadwal kemarin ada pemeriksaan saksi yang warga negara asing, tapi itu saksi yang dihadirkan meringankan dari pihak tersangka DR," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Kejagung tidak menjelaskan identitas dari WNA tersebut. Anang hanya membantah bahwa WNA itu diperiksa sebagai saksi terkait adanya dugaan transaksi kripto yang dilakukan oleh Febrie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak," ucap Anang.
Sementara hari ini, Febrie diketahui kembali diperiksa oleh tim 9 Kejagung RI terkait kasus TPPU yang menjeratnya. Febrie diperiksa bersama 6 orang saksi lainnya.
Dalam sejumlah saksi yang diperiksa hari ini, ada dari pihak perbankan. Pemeriksaan kepada pihak perbankan dilakukan untuk mengecek alur transaksi dari Febrie.
"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," kata Anang.
Anang mengatakan pemeriksaan para saksi ini juga berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik. Namun dia mengaku tidak mengetahui bukti apa saja yang akan dikonfirmasi, termasuk ada tidaknya rekening Febrie yang disita oleh penyidik.
"Saya tidak tahu persis, yang jelas dokumen yang terkait dengan dugaan dalam perkaranya itu," imbuhnya.
Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Febrie kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.
Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.
Simak Video 'Eks Jampidsus Febrie Diperiksa Kejagung Terkait Pencucian Uang':
(kuf/ygs)

















































