Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi Petral

2 hours ago 1

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Sudirman Said diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

"Ia benar (Sudirman Said diperiksa)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Petral sendiri dibubarkan pada tahun 2015 lalu. Pembubaran Petral dilakukan saat Sudirman Said menjabat sebagai Menteri ESDM.

"(Sudirman Said) dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu," tutur Anang.

Meski begitu, Anang belum menjelaskan lebih detail perihal materi pemeriksaan terhadap Sudirman Said. Pemeriksaan terhadap Sudirman Said saat ini masih berlangsung.

"Masih berlangsung," ucap Anang.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan terkait dugaan korupsi di Petral.

Anang belum menjelaskan lebih detail terkait dua sprindik tersebut. Dia hanya menerangkan bahwa waktu penyidikan kedua kasus tersebut berbeda.

"Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah," kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11).

Anang hanya menyatakan penanganan kasus Petral oleh Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini telah bergulir di persidangan.

Sejumlah terdakwa di kasus tata kelola minyak mentah juga telah diperiksa sebagai saksi pada kasus Petral. Namun Anang tidak memerinci siapa terdakwa kasus tata kelola minyak mentah yang dimaksudnya.

"Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu," tutur Anang.

Saksikan Live DetikSore:

(ond/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |