Bareskrim Bongkar Tambang Emas-Mineral Ilegal di Sultra, 20 Ton Antimoni Disita

6 hours ago 2

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polres Bombana membongkar aktivitas tambang emas ilegal di Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Operasi tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang berada di area konsesi perusahaan tambang.

"Penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan emas ilegal yang berada di lahan konsesi PT AABI dan PT Panca Logam di Kabupaten Bombana," kata Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Sardo Sibarani melalui keterangannya, Selasa (10/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sardo menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, penyidik menindak dua lokasi yang memiliki aktivitas berbeda tapi masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang mineral dan batu bara (minerba).

Penindakan pertama dilakukan pada Jumat (6/3) sekitar pukul 17.00 WITA di lokasi penambangan emas ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) di Wumbubangka, Bombana. Lokasi tersebut diduga berada di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT AABI/PLM.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal, antara lain dua unit mesin diesel atau dongfeng serta dua mesin penyedot air. Selain itu, penyidik juga mengamankan material tambang serta memeriksa empat orang saksi yang berada di lokasi.

"(Para saksi) telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini masih didalami serta dilakukan pengembangan oleh penyelidik. (Kegiatan) di lokasi tersebut diduga dikelola oleh saudara N," ujar Sardo.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WITA, petugas kembali menindaklanjuti informasi terkait lokasi lain yang masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal. Lokasi kedua berada di Lameroro, Bombana, berupa gudang penampungan batu antimoni yang diduga berasal dari hasil penambangan tanpa izin.

Di tempat tersebut, penyelidik menemukan tumpukan batu antimoni yang telah dikemas dalam karung dengan total perkiraan mencapai sekitar 20 ton. Material tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen asal-usul yang sah.

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi. Ada empat orang yang diamankan.

"Di lokasi kedua ini penyidik mengamankan empat orang yang pada saat kejadian ada di gudang tersebut," terang Sadro.

Para pelaku dalam kasus ini terancam dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) terkait kegiatan penambangan tanpa izin.

Bareskrim saat ini masih melakukan pendalaman terhadap para saksi dan barang bukti untuk mengungkap jaringan serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tambang ilegal di wilayah Bombana tersebut.

Lihat juga Video: Polisi Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Gorontalo, 3 Orang Ditangkap

(ond/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |