Anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan, divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan Rudy terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berusia 15 tahun saat peristiwa terjadi.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan," ujar hakim ketua di PN Depok, Rabu (15/10/2025).
Terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim memerintahkan Rudy tetap berada di dalam tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tuturnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Depok dilaporkan terkait dugaan pencabulan anak berusia 15 tahun. Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Ya informasinya demikian (anggota DPRD aktif) tapi kan saya harus cross-check dulu," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).
Dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat (12/7/2024) pukul 19.30 WIB. Pencabulan terjadi di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis.
"Kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita," katanya.
Korban disebut mengenal pelaku setelah dikenalkan oleh orang tuanya. Saat itu, ibu korban mengenalkan korban kepada terlapor dengan maksud untuk dicarikan sekolah.
"Kalau orang tuanya (korban) ini diduga tim sukses ya, tim suksesnya dari si terduga pelaku," ujarnya.
(haf/haf)