Kasus Kematian Terapis Tetap Diusut Meski Keluarga dan Pihak Spa Damai

11 hours ago 1
Jakarta -

Pihak keluarga terapis inisial RTA (14) yang tewas di Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel), memilih mencabut laporan polisi usai berdamai dengan pihak spa. Meski begitu, pihak kepolisian tetap mengusut kasus tersebut.

Pihak keluarga RTA berdamai dengan pihak spa pada Senin (13/10) yang lalu. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Lilipaly mengatakan, usai berdamai, pelapor yang juga kakak korban mengirimkan surat pencabutan laporan ke penyidik.

"Pada tanggal 13 Oktober itu, pelapor, dalam hal ini kakak korban, juga mengirimkan surat kepada penyidik, bahwa laporan tersebut dicabut karena sudah ada perdamaian antara korban dan pelapor," kata Nicolas di Polres Jakarta Selatan, Selasa (21/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Nicolas mengatakan pihaknya tetap mengusut kasus itu meski keluarga korban berdamai dengan pihak spa. Dia menegaskan penyelidikan belum disetop.

"Apakah kasus ini dapat diselesaikan secara RJ atau secara kekeluargaan atau tidak. Terkait dengan hal itu, kami sampai sini masih tetap melakukan penyelidikan," ucap dia.

Yang Diusut Polisi

Dia menyebut jajarannya telah memanggil saudara RTA yang meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) agar RTA bisa mendaftar kerja. Dia mengatakan ada dua kasus yang diusut terkait tewasnya RTA.

Pertama, katanya, penyelidikan terkait kematian RTA. Polisi kini menunggu autopsi dan pemeriksaan CCTV.

"Yang pertama kasus terkait dengan kematian korban itu sendiri. Kita harus melakukan penyelidikan secara mendalam, memastikan bahwa korban ini meninggal karena apa, ada unsur pidana atau tidak. Nah, itu kita harus menunggu hasil autopsi dari Puslabfor Polri," kata dia.

Kedua, polisi juga mengusut dugaan TPPO yang sempat dilaporkan oleh keluarga korban. Dia mengatakan penyelidikan itu tetap lanjut.

"Jadi undang-undang yang dilanggar itu terkait dengan pelindungan anak, dan undang-undang terkait dengan TPPO, tindak pidana perdanaan orang. Terkait dengan hal itu juga masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

20 Saksi Diperiksa

Kemudian, Kombes Nicolas mengatakan sampai sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 20 saksi terkait tewasnya RTA di salah satu SPA di Jakarta Selatan. Termasuk, kata dia, dari pihak perusahaan spa.

"Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sampai saat ini ada berjumlah 20 orang saksi dan pihak perusahaan yang berkaitan dengan saksi ini pada saat rekrutmen sampai dipekerjakan juga sudah kami mengambil keterangan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Nicolas.

Seperti diketahui, mayat RTA ditemukan pada Kamis (2/10) pukul 05.00 WIB. Polisi mengatakan ada saksi yang mendengar teriakan wanita sebelum korban ditemukan.

Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan eksploitasi pekerja terkait kasus tewasnya korban RTA. Polisi pun menyelidiki laporan dugaan eksploitasi korban.

"Jadi kita masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO, dan juga UU Perlindungan Anak. Jadi kita pastikan dulu, pada saat dia mendaftar itu bagaimana, dia menggunakan identitasnya dia yang sesungguhnya atau tidak. Jadi ini semua yang sedang kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap ini semua," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ardian Satrio Utomo, Jumat (10/10).

(maa/maa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |