Jakarta -
Kasus perundungan dengan menceburkan bocah ke sumur di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, telah berakhir damai. Para pelaku sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Dilansir detikJabar, korban dari perundungan tersebut adalah seorang anak 13 tahun. Kemudian satu pelaku berinisial MF (20) dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan peristiwa perundungan tersebut terjadi pada Mei 2025. Kemudian bullying itu viral. Ketiga pelaku pun ditangkap dan menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi mengungkapkan saat ini polisi telah melakukan diversi kepada dua pelaku anak di bawah umur. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Maka kami dari penyidik wajib untuk mengadakan diversi. Yang mana diversi ini telah tercapai kesepakatan bahwa antara pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai," kata Luthfi.
"Selanjutnya kami dari Satreskrim akan mengajukan hasil kesepakatan diversi tersebut, ke Pengadilan Negeri untuk nanti disahkan oleh putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung," ujar Luthfi kepada awak media di Lapangan Upakarti, Soreang, Selasa (1/7/2025).
Dia menyebutkan untuk pelaku MF pun saat ini akan dilakukan restorative justice. Sehingga kasus tersebut bisa dikatakan diselesaikan secara perdamaian.
"Iya (kekeluargaan), untuk semua ketiga orang pelaku ini, dua anak dan satu dewasa akan diselesaikan secara perdamaian. Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan SOP terkait dengan penanganan perkara penyelesaian secara restorative justice," ucap Luthfi.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini