Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang pembangunan kampung haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi. Dalam aturan tersebut, Prabowo memberikan penugasan kepada para menteri untuk melakukan optimalisasi dan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia.
Dalam salinan Inpres yang dipublikasikan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg) dilihat, Kamis (18/9/2025), pembangunan kampung haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah Indonesia. Kampung haji itu juga bertujuan memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi kementerian/badan guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi," tulis Inpres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo memberikan tugas masing-masing kepada Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara, Menteri Haji dan Umrah hingga Kepala BPKH.
Prabowo meminta anak buahnya untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah. Hal itu meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana, infrastruktur, serta fasilitas lainnya.
"Melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/badan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah," jelasnya.
Sementara, penugasan untuk Menteri Keuangan, perlu memberikan dukungan fasilitas fiskal yang diperlukan untuk pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah. Hal ini dapat berupa bauran pembiayaan, penjaminan, dan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, penugasan untuk Menteri Luar Negeri, ialah melakukan upaya diplomatik dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, termasuk melalui Kedutaan Besar RI di Riyadh dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah. Kemudian juga memastikan pemenuhan aspek hukum internasional dalam pelaksanaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.
"Dan memfasilitasi pengurusan perjanjian kerja sama pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi dengan Otoritas terkait di Kerajaan Arab Saudi," tulis Inpres.
Kemudian, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ditugaskan memfasilitasi penyediaan mitra investasi dalam memberikan dukungan pendanaan untuk pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah.
"Berkoordinasi dengan instansi terkait di Kerajaan Arab Saudi dalam rangka mendukung penerbitan perizinan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi," demikian bunyi Inpres tersebut.
Lihat juga Video Prabowo Terbang ke Arab Saudi, Mau Bahas Kampung Haji RI
(fca/whn)