Jakarta -
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Djamari Chaniago menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi pasar peredaran narkoba. Hal itu diungkap usai aparat gabungan menggagalkan penyeludupan 2,6 ton narkotika cair di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
"Keberhasilan ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, Indonesia tidak boleh menjadi tempat penyimpanan, dan Indonesia pun tidak boleh menjadi pasar jaringan narkoba serta kejahatan transnasional," kata Djamari dalam konferensi pers di Batam, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa para aparat pe evan hukum tidak akan pernah melemah. Serta, tidak akan pernah menurunkan semangat mencegah narkotika masuk wilayah Indonesia.
"Bukti bahwa kita tidak akan pernah lemah, tidak akan pernah turun, tidak akan pernah menurunkan semangat kita untuk mencegah hal-hal tersebut," jelasnya.
Seperti diketahui, tim gabungan BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis methampetamine cair yang diangkut Kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Narkotika cair itu sedianya akan dijadikan untuk vape narkoba.
Dalam pengungkapan ini, BNN menetapkan 10 awak kapal yang merupakan WN Myanmar sebagai tersangka. Pengungkapan ini berhasil menggagalkan potensi produksi 2,8 juta cartridge vape narkotika.
"Pengungkapan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif," kata Suyudi.
Suyudi menjelaskan bahwa 2,6 ton narkoba cair ini berpotensi menghasilkan 2,8 juta cartridge vape. Berdasarkan perhitungan tersebut, pengungkapan kasus ini berhasil menggagalkan potensi penjualan gelap narkoba senilai Rp 8,5 triliun.
"Apabila dikalkulasikan dalam bentuk produk turunan-dengan asumsi kapasitas satu cartridge vape adalah 2 mililiter yang membutuhkan campuran 1 mililiter narkotika murni ditambah 1 mililiter campuran zat pelarut dan perisa, maka sindikat ini memiliki potensi besar untuk memproduksi 2.826.086 cartridge vape narkotika," terangnya.
"Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp 8 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp 8,5 triliun, atau tepatnya Rp 8.478.258.000.000," pungkasnya.
(rdh/idn)















































