Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

1 hour ago 5
Jakarta -

Jaksa KPK meminta hakim menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa meminta hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

"(Memohon majelis hakim) Menolak nota perlawanan hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," ujar Jaksa KPK saat menanggapi perlawanan Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Jaksa mengatakan surat dakwaan terhadap Yaqut telah disusun sesuai KUHAP. Jaksa mengatakan dalil perlawanan tim pengacara Yaqut masuk materi pokok perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 42/Pid.SusTPK/ 2026/ PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujarnya.

Dalam sidang ini, hakim memberikan izin berobat jalan untuk Yaqut. Hakim akan bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela atas perlawanan Yaqut pada Kamis (27/8).

Sebelumnya, Yaqut melakukan perlawanan atas dakwaan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat.

"Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus," kata Mellisa Anggraini saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Mellisa mengatakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus ditujukan untuk keselamatan jemaah. Dia mengatakan keterbatasan petugas dan kondisi cuaca ekstrem juga menjadi pertimbangan.

Dia mengatakan pengujian sah atau tidaknya keputusan pembagian kuota tambahan yang dilakukan Yaqut pada 2023-2024 merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili perkara ini. Dia juga mengatakan dana terkait haji khusus itu berasal dari jemaah dan swasta, bukan APBN.

Dalam kasus ini, Yaqut didakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166 (622 miliar) terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa menyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4,8 miliar.

Selain itu, jaksa menyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |