Jakarta -
Polda Metro Jaya meluncurkan Satuan Tugas Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) yang menggantikan peran Kanit SPKT di jajaran polres. Peresmian ini ditandai dengan penyerahan simbolis kendaraan patroli Pamapta oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Dalam sambutannya, Irjen Asep menjelaskan bahwa peluncuran Pamapta merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang diterbitkan pada September 2025. Keputusan tersebut mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian di tingkat polres dan polsek dengan tujuan agar lebih presisi, adaptif, dan efektif.
"Pada hari ini, Polda Metro Jaya resmi me-launching tugas Pamapta yang menggantikan Kanit SPKT. Di belakang kita sudah ada kendaraan patroli Pamapta yang akan digunakan anggota untuk kegiatan turjawali dan penanganan TKP," ujar Irjen Asep di Polda Metro, Rabu (15/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Asep menekankan penyerahan kendaraan patroli Pamapta kali ini bukan sekadar distribusi sarana operasional, tetapi juga memiliki makna simbolis terhadap tanggung jawab dan amanah pelayanan kepada masyarakat.
Kapolda Metro Irjen Asep Edi Suheri meresmikan Pamapta (Foto: dok. Polda Metro)
"Kendaraan yang diserahkan hari ini menjadi simbol tanggung jawab dan amanah pelayanan. Dengan tambahan armada ini, kami berharap patroli dapat menjangkau wilayah yang lebih luas dan merespons lebih cepat setiap laporan warga," ungkapnya.
Program ini juga sejalan dengan 'Jaga Jakarta' yang tengah digalakkan oleh Polda Metro Jaya. Salah satu pilarnya adalah menjaga lingkungan dan membangun sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan rasa aman di ibu kota.
"Kami berharap patroli Pamapta bisa menjadi garda terdepan dalam menciptakan rasa aman dan keteraturan di masyarakat. Namun yang terpenting, kami berkomitmen agar setiap personel tetap menjaga norma dan etika dalam bertugas, khususnya di jalan raya," tegasnya.
Istilah Pamapta bukan hal baru di tubuh Polri. Istilah ini pernah digunakan pada masa lalu dan kini dihidupkan kembali sebagai bagian dari transformasi organisasi Polri menuju pelayanan publik yang lebih baik.
Pamapta memiliki lima fungsi utama, yaitu pelayanan kepolisian terpadu, Koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, pelayanan informasi kepada masyarakat, serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.
"Kami ingin kehadiran polisi yang menenangkan, bukan yang menegangkan. Dengan semangat Jaga Jakarta, kami siap melayani dengan tulus dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya warga Jakarta," pungkasnya.
(mea/dhn)