Jakarta -
Setelah murid SMA, giliran murid SD dan SMP yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). TKA SD dan SMP akan dilaksanakan pada bulan April 2026 mendatang.
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 akan dimulai pada tanggal 19 Januari 2026. Bersumber dari akun Instagram Kemendikdasmen (@kemendikdasmen), ini jadwal lengkap atau timeline TKA SD dan SMP 2026.
- Pendaftaran: 19 Januari - 28 Februari 2026
- Simulasi:
- SMP: 23 Februari - 1 Maret 2026
- SD: 2 - 8 Maret - Gladi Bersih: 9 - 17 Maret 2026
- Pelaksanaan Utama:
- SMP: 6 - 16 April 2026
- SD: 20 - 30 April 2026 - Pelaksanaan Susulan: 11 - 17 Mei 2026
- Pengolahan Hasil: 18 - 23 Mei 2026
- Pengumuman Hasil: 24 Mei 2026
Ada Berapa Mapel TKA SD dan SMP 2026?
Mengutip dari akun Instagram Pusat Asesmen Pendidikan (@pusmendik), ada dua mata pelajaran (mapel) yang diujikan dalam TKA SD dan SMP, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Bahasa Indonesia
- Matematika
Cara Penilaian Hasil TKA
Setelah peserta menyelesaikan seluruh rangkaian soal, sistem TKA akan bekerja secara otomatis untuk menganalisis jawaban yang masuk. Proses penilaian dilakukan secara bertahap, mulai dari analisis respons untuk setiap mata uji yang dikerjakan, termasuk tiga mata pelajaran wajib dan dua mata uji pilihan.
Nilai yang diperoleh dari setiap mata uji kemudian akan melalui proses penskoran untuk menghasilkan skor akhir TKA para peserta. Hasil TKA ini dilaporkan dalam rentang nilai 0-100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.
Kategori Capaian TKA
Nilai TKA yang diperoleh akan melalui proses penetapan standar (standar setting) untuk dikelompokkan ke dalam kategori capaian kemampuan, yaitu:
- Istimewa
- Baik
- Memadai
- Kurang
Skor dan kategori ini dilaporkan dalam sertifikat hasil TKA (SHTKA).
TKA Tidak Wajib
Melansir laman resmi Kemendikdasmen, TKA tidak menentukan kelulusan dan tidak wajib. TKA bertujuan untuk memahami kondisi capaian akademik murid.
"TKA bukan ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib. Kehadiran TKA dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memahami kondisi riil capaian akademik murid, sehingga perbaikan pembelajaran dapat dilakukan secara lebih terarah," demikian keterangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.
Menteri Mu'ti menjelaskan bahwa pada jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat TKA akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional (AN) dengan karakteristik dan pendekatan penilaian yang disesuaikan dengan tahap perkembangan peserta didik.
Selain itu, Menteri Mu'ti juga menegaskan bahwa TKA dirancang sebagai asesmen yang memiliki tiga fungsi utama, yakni assessment of learning untuk memotret capaian, assessment for learning sebagai dasar perbaikan pembelajaran, serta assessment as learning yang menjadi bagian dari sistem penilaian komprehensif pendidikan. Ia juga mengatakan bahwa hasil TKA tidak menentukan kelulusan, namun dapat digunakan dalam sejumlah kebijakan, termasuk sebagai salah satu pertimbangan pada jalur seleksi masuk perguruan tinggi berdasarkan prestasi.
(kny/idn)
















































