Bogor -
Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memusnahkan jutaan batang rokok dan belasan ribu botol minuman keras (miras) ilegal. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sejak awal 2025.
"Pemusnahan sejumlah rokok ilegal sebanyak 1,8 juta batang rokok ilegal dan ada sejumlah minuman alkohol ilegal. Ini adalah sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat Finari Manan kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan digelar di halaman Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong. Dia menyebut total rokok yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp 28 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
"Total perkiraan barang yang kita musnahkan adalah Rp 2,8 miliar atau kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar. Ilegalnya adalah rokok ini sebanyak 1,8 juta," jelasnya.
"Kurang lebih di Bogor ini kita lakukan penindakan pada 2025 sebanyak 10 juta barang rokok. Namun hari ini kami melakukan pemusnahan 1,8 juta batang," lanjut dia.
Rokok tersebut diproduksi di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Madura. Sedangkan Jawa Barat menurutnya adalah tempat perlintasan distribusi dan konsumsinya.
"Ini tidak dilengkapi pita cukai. Jadi rokok ilegal pertama rokok polos, bisa juga pita cukai palsu, atau rokok yang dilengkapi pita cukai tapi salah peruntukan. Seharusnya untuk 12, tapi untuk 20 batang rokok," tuturnya.
Sementara itu, belasan ribu botol minuman keras (miras) tak berizin di Kabupaten Bogor turut dimusnahkan. Total ada 13.228 botol miras berbagai merek ilegal yang dimusnahkan. Pemusnahan miras dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat.
"Kita lakukan penindakan, yang kita tanyakan ada izin edar atau tidak. Kalau tidak ada, kita lakukan penindakan," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid.
Tonton juga Video: Penampakan 28,5 Juta Rokok-Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Lampung
(rdh/idn)