Jejak Perkara Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Ditangkap KPK Lagi

6 hours ago 4
Jakarta -

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tidak jadi menghirup udara bebas. Sebab, baru saja dinyatakan bebas di Lapas Sukamiskin, Nurhadi ditangkap KPK untuk kedua kalinya.

Nurhadi ditangkap kedua kalinya berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Nurhadi kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Kasus Nurhadi

Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar. Vonis Nurhadi ini terbilang ringan karena dia mendapat hukuman separuh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus itu, Nurhadi divonis bersama menantunya bernama Rezky Herbiyono. Sama dengan Nurhadi, Rezky juga divonis 6 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto senilai Rp 35.726.955.000 (miliar). Nurhadi juga dinyatakan hakim menerima gratifikasi Rp 13 miliar dalam menangani perkara pengadilan.

Adapun uang gratifikasi ini diterima dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, dan Riadi Waluyo. Total Rp 13.787.000.000 (miliar) dari penanganan perkara di PN Surabaya dan PN Denpasar, rinciannya sebagai berikut:

- Gratifikasi dari Handoko Sutjitro, senilai Rp 2,4 miliar
- Gratifikasi dari Renny Susetyo Wardani, Rp 2,7 miliar.
- Gratifikasi dari Donny Gunawan, Rp 7 miliar
- Dan gratifikasi dari Riadi Waluyo Rp 1,687 miliar.

Jika ditotal suap Rp 35.726.955.000 dan gratifikasi Rp 13.787.000.000, totalnya Rp 49.513.955.000.

Nurhadi dan Rezky saat itu dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa dalam tuntutannya saat itu juga mewajibkan Nurhadi membayar uang pengganti senilai Rp 83 miliar. Namun, hakim tidak sependapat dengan jaksa sehingga tuntutan pembayaran uang pengganti itu tidak dikabulkan hakim.

KPK sempat melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi terkait vonis Nurhadi. Namun, Nurhadi tetap divonis sama dan tidak dikenakan pembayaran uang pengganti.

Ditangkap KPK Lagi

Saat ini, Nurhadi kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, namun KPK belum merinci jelas mengenai kasus baru yang menjerat Nurhadi itu.

Nurhadi, yang seharusnya bebas dari Lapas Sukamiskin, langsung ditangkap lagi oleh KPK. Dia kembali ditahan oleh KPK dengan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Senin (30/6).

Budi menjelaskan, penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6).

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," sebutnya.

Budi mengungkapkan alasan KPK langsung menahan Nurhadi begitu bebas karena untuk kebutuhan penyidikan. Penyidik menilai Nurhadi harus segera ditangkap.

"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan," kata Budi.

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |