Jakarta -
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap lima kejadian pembunuhan selama satu bulan terakhir. Dalam pengungkapan ini, Jatanras Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka.
"Selama satu bulan ini ada lima kejadian pembunuhan yang sudah berhasil diungkap oleh Jatanras Polda Metro," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimu Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim (Rohim), dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Berikut rincian kasus tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mayat Pria di TPU
Kasus pertama yang diungkap Subdit Jatanras ialah pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di TPU Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Minggu (11/1) lalu. Korban inisial MD ditemukan tewas dengan bekas jeratan di lehernya.
Dalam kasus ini, Jatanras menangkap dua orang pelaku yakni JP dan G. Keduanya ditangkap dalam tempo 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
"Motif pembunuhan dendam karena menurut pelaku, korban pernah melakukan pelecehan terhadap pelaku JP," kata Rohim.
2. Tawuran Maut Depan BCC
Berikutnya, Jatanras Polda Metro juga mengungkap kasus tawuran yang menewaskan pemuda inisial TRB (21), pada Minggu (18/1) lalu. Korban ditemukan tak bernyawa di depan Gedung Bekasi Creative Center (BCC), Jalan Sersan Aswan, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kasus bermula saat Minggu, 18 Januari pukul 02.00 WIB, kelompok pelaku 'Delima' dan kelompok korban 'Dewi Sartika' janjian ketemu untuk tawuran di lokasi. Setelah bertemu, kedua kelompok kemudian 'perang' dengan senjata tajam.
Korban TR akibat luka sabetan senjata tajam di bagian pinggang, paha dan dahi. Dalam kasus ini, Jatanras menangkap dua pelaku yakni TF dan AD.
"Saat ini masih ada dua pelaku DPO inisial NN dan FJ," imbuhnya.
3. Pembacokan di Jakut
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Ade Supradi (36) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin (2/2) dini hari, di mana korban tewas akibat luka bacok parah di bagian leher, kepala, dan pinggang.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan yang dipimpin AKBP Abdul Rahim berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui analisa rekaman CCTV dan pelacakan IT kepolisian. Pada Selasa (3/2/2026) pagi, dua tersangka berinisial SH (alias Irul) dan SH (alias Dito) diringkus di tempat persembunyian mereka di kawasan Jalan Bahari, Tanjung Priok.
Tersangka Irul mengakui perannya sebagai eksekutor utama yang membacok korban hingga meninggal dunia. Sementara itu, tersangka Dito berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit dan ikut serta dalam aksi kekerasan tersebut.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 dan Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang maksimal.
4. Tawuran Maut di Duren Sawit
Pada Jumat, 23 Januari 2026, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengungkap tawuran yang menewaskan pelajar inisial EF (12) di Jalan Wijaya Kusuma, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tawuran melibatkan dua kelompok pelajar SMP ini terjadi pada Rabu (21/1) malam.
"Pada saat Tawuran, korban EF bermaksud mundur dan melarikan diri. Saat itu korban berada di barisan paling belakang dan pelaku inisial AR melakukan pembacokan terhadap Korban sehingga mengenai punggung bagian belakang Korban. Sehingga Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia ketika dibawa ke RS," jelas Rohim.
Dalam perkara ini, Subdit Jatanras menangkap seorang pelajar inisial AR yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). ABH disebut berperan sebagai eksekutor.
5. Pembunuhan Pegawai PPPK
Terbaru, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku pembunuhan pria inisial HW (31) yang merupakan pegawai PPPK. Korban ditemukan tewas 'berselimut' di dalam kosannya di Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Kamis (5/2).
"Benar, pelaku sudah kami tangkap," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Rohim mengatakan saat ini pihaknya telah menangkap dua orang pelaku yakni AR dan AA. Keduanya ditangkap di sebuah warung di Jalan Argabinta Kampung pasir Nungkuh, Desa Bojong kaso, Kecamatan Argabinta, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (6/2) pukul 05.40 WIB.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku," imbuhnya.
(mea/hri)

















































