Rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi, Susy Mariana, mengaku mengembalikan uang Rp 5,1 miliar ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Susy menyebut uang tersebut merupakan keuntungan dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pengakuan itu disampaikan Susy saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2025). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susy mengaku mendapatkan keuntungan Rp 10,2 miliar terkait pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Sebagai informasi, PT Bhinneka Mentaridimensi merupakan salah satu penyedia laptop tersebut.
"Lalu di sini saksi menjelaskan dari 2020, 2021, 2022 ada total keuntungan benar ya? Keuntungan 2020, Rp 3,2 miliar, keuntungan 2021, Rp 3,9 miliar, keuntungan 2022, Rp 2 miliar lebih, sehingga total keuntungan ada Rp 10,2 miliar, benar?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Susy.
Susy mengaku memberikan sejumlah uang ke pegawai Kemendikbudristek terkait pengadaan tersebut. Dia mengatakan pemberian itu hanya sebagai ucapan terima kasih.
"Iya sebagai tanda terima kasih Pak," jawab Susy.
"Kaitan dengan Chromebook ini?" tanya jaksa.
"Iya karena sudah kasih bantu saya untuk dapat," jawab Susy.
Jaksa lalu bertanya apa tujuan Susy memberi uang itu. Susy mengaku hanya ingin berbagi rezeki dari keuntungan yang diterima dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.
"Apakah saksi memberikan itu karena saksi merasa sudah mendapat keuntungan yang besar?" tanya jaksa.
"Saya dengan tulus kok Pak, dengan hati memberikan itu, jadi saya nggak pikir apa-apa," jawab Susy.
"Dengan hati aja berbagi rezeki," sambungnya.
Jaksa lalu mendalami alasan Susy mengembalikan uang senilai Rp 5,1 miliar yang merupakan sisa keuntungan pengadaan setelah dipotong biaya operasional. Susy mengaku takut sehingga mengembalikan uang tersebut.
"Terus kenapa saksi kembalikan uang ini, keuntungan ini kepada penyidik? Ya kan? Banyak nih Rp 5.150.000.000 kenapa?" tanya jaksa.
"Dengan sudah urusannya begini, saya kembalikan saja semuanya keuntungan saya," jawab Susy.
"Takut?" tanya jaksa.
"Takut saya," jawab Susy.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mulyatsyah, Sri dan Ibam merugikan keuangan Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga telah menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026. Tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan, belum disidang karena masih buron.
(mib/haf)


















































