KPK Panggil 2 Pejabat Pemkab Pati terkait Kasus Pemerasan Sudewo

3 hours ago 3

Jakarta -

KPK kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa yang dilakukan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Saksi yang dipanggil dua di antaranya yakni Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati, Ari Sih Hartono dan Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng. Selain dua pejabat Pemkab Pati, ada juga ASN yang turut diperiksa KPK hari ini dalam perkara Sudewo. Keduanya yakni ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, Giri Hartono dan ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, Sri Renggani.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Kepala Desa hingga Camat wilayah Pati terkait kasus pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa yang dilakukan Bupati Pati nonaktif Sudewo. KPK mendalami alur pemberian uang pemerasan yang disetorkan ke Sudewo.

"Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/2).

Total ada tiga saksi yang diperiksa penyidik hari ini, mulai dari Rukin selaku perangkat desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu, dan Camat Gabus bernama Suranta. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah.

"Saksi juga dimintai keterangan berkenaan dengan proses ataupun mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa," ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa.

Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.

Berikut identitas 4 tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa di Pati:

- ⁠Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- ⁠Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- ⁠Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- ⁠Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

(kuf/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |