Momen Saksi Kasus Chromebook Ngaku Berdebar-debar saat di Persidangan

3 hours ago 2

Jakarta -

Rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi, Mariana Susy dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Susy mengaku berdebar-debar.

Terdakwa dalam sidang ini ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, pengacara Ibam mendalami alasan Susy mengembalikan uang Rp 5,2 miliar ke penyidik Kejaksaan Agung RI. Uang itu merupakan keuntungan yang diperoleh Susy dari pengadaan Chromebook dan CDM setelah dipotong seluruh biaya operasional.

"Ini saya baca di BAP ibu, ibu mengembalikan uang ya bu?" tanya pengacara Ibam.

"Iya Pak," jawab Susy.

Susy mengaku takut sehingga mengembalikan uang tersebut. Sebagai informasi, PT Bhinneka Mentaridimensi merupakan salah satu penyedia pelaksana pengadaan Chromebook dan CDM pada Kemendikbudristek.

"Kenapa bu dikembalikan? Kan ibu sudah melakukan instal bu, sudah melakukan pekerjaan?" tanya pengacara Ibam.

"Takut Pak," jawab Susy.

"Takut?" tanya pengacara Ibam.

"Iya," jawab Susy.

Susy mengaku berdebar-debar karena menjadi saksi di persidangan ini. Dia mengaku ikhlas meski harus mengembalikan keuntungan yang diperolehnya tersebut ke penyidik.

"Padahal ibu kerjasama-nya sama Bhinneka kan? Bukan dengan Pemerintah kan?" tanya pengacara Ibam.

"Iyalah Pak, tapi biar gimana saya jadi saksi ini aja saya berdebar-debar Pak," jawab Susy.

"Ibu rugi nggak bu karena sudah melakukan instal?" tanya pengacara Ibam.

"Ya rugi nggak rugi, mau nggak mau Pak. Saya ikhlas kok, daripada, takut," jawab Susy.

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

(mib/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |