Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak menghambat pembangunan desa. Dia juga menepis kabar bahwa adanya penolakan dari kepala desa terkait pembangunan KDMP.
"Tidak ada yang menolak, dimana yang menolak?" tanya Prasetyo, merespons pertanyaan wartawan di Gedung Parlemen, Rabu (18/2/2026).
Menurut Prasetyo, semua pembangunan KDMP sudah melalui koordinasi dengan berbagai tingkatan. Bahkan sosialisasi juga sudah dilakukan sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sehingga menurutnya, pembangunan KDMP ini hanya menggeser peruntukan dari dana desa ke pembangunan KDMP, bukan mengurangi.
"Jadi semua sudah dibicarakan sejak awal. Dengan seluruh pemerintah sosialisasi juga sejak awal sudah dilakukan. Ini kan hanya menggeser peruntukannya, bukan mengurangi dan lokasinya kan juga di desa. Itu kalau berkenan dengan anggaran desa," kata Prasetyo.
Selain itu menurut Prasetyo banyak program pemerintah pusat yang dirasakan hingga tingkat desa, dimana tidak menggunakan alokasi dana desa. Seperti renovasi sekolah, perbaikan jalan dan jembatan.
"Itu tidak menggunakan dana desa ya. Meskipun sebetulnya dana desa juga bisa jadi peruntukannya untuk ke sana juga," kata Prasetyo.
Prasetyo juga menegaskan bahwa program KDMP juga tidak akan mengganggu proses pembangunan di Desa.
Kementerian Keuangan menetapkan aturan terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2026. Dalam aturan itu ditetapkan bahwa 58,03% atau Rp 34,57 triliun dana Desa dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak 12 Februari 2026.
"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 (3), dikutip dari detikcom.
(hoi/hoi)
Addsource on Google


















































