Ini Penjelasan Komisi III DPR di Rapat Paripurna Disaksikan Botok Pati cs

5 days ago 9
Jakarta -

Komisi III DPR menjelaskan progres pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR. Laporan dari Komisi III DPR ini disaksikan oleh aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya.

Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), dengan salah satu agendanya penyampaian perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Botok bersama sejumlah rekannya dari Pati ikut menyaksikan dari balkon rapat paripurna DPR pagi ini.

"Ya, saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Sebelum sampai ke situ, saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan undang-undang Polri," kata Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman mengungkit UU Polri hingga Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang direvisi dari aturan yang sudah ada. Sedangkan RUU Perampasan Aset, lanjut Habib, memiliki konsep baru yang belum ada pengaturan melalui undang-undang sebelumnya.

"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki. Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita apa namanya, dapat pasal-pasal yang kita perbaiki," kata Habiburokhman.

"Begitu juga Undang-Undang Polri, kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita apa namanya, ganti. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," tambahnya.

Kendati demikian, Waketum Partai Gerindra itu menegaskan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026. Habiburokhman menyebut Komisi III DPR intensif membahas pasal per pasal dari RUU tersebut sampai saat ini.

"Tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini. Kita sudah membahas, ya, draft, ya, dan dalam merumuskan draft tersebut kita sudah memanggil 50 orang narasumber. Hari ini ada 2 narasumber lagi sebetulnya, tapi mereka berhalangan karena khawatir situasi keamanan, padahal insyaallah nggak apa-apa. Tapi akan kita lanjutkan terus," katanya.

Komisi III DPR, jelas Habiburokhman, telah melakukan kunjungan ke tiga daerah untuk menyerap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menggambarkan permasalahan aset yang kerap ditemukan berkaitan dengan tindak pidana.

"Dari data yang kami dapat, mungkin paling besar, ya, kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian yang riil, ya, dalam tindak pidana korupsi. Kemudian pengaturannya belum lengkap, cakupan aset juga terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya masih tidak jelas, dan tata kelola belum optimal," kata dia.

Habiburokhman lantas menjelaskan aset tindak pidana yang dapat dirampas berdasarkan draf RUU Perampasan Aset. Aset pengganti kerugian dari timbulnya tindak pidana, lanjut dia, termasuk di dalamnya.

"Berikutnya, ini masih draf ya, dalam draft. Aset tindak pidana yang dapat dirampas: Yang pertama aset hasil tindak pidana. Yang Kedua, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana. Kemudian aset yang merupakan barang temuan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Terakhir, aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana," ungkapnya.

Botok bersama rekan-rekannya dari Pati dan berbagai wilayahnya tampak mendengarkan penjelasan Komisi III DPR tersebut dengan saksama. Habiburokhman menegaskan RUU ini akan disahkan pada Desember 2026.

(dwr/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |