Gelson Kurniawan, CNBC Indonesia
17 April 2026 11:55
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia kembali menarik perhatian pelaku pasar dengan mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham terhadap 18 emiten pada pertengahan April 2026.
Langkah tegas yang dijadwalkan berlaku efektif pada awal November mendatang ini didasari oleh komitmen otoritas pasar modal untuk melindungi kelangsungan investasi publik.
Sebagian besar dari emiten tersebut masuk ke dalam daftar penghapusan karena telah berstatus pailit secara hukum atau mengalami penghentian perdagangan sementara selama lebih dari 50 bulan tanpa adanya indikasi pemulihan fundamental.
Pengumuman masal ini menegaskan besarnya risiko riil dari investasi saham di pasar sekunder. Kendati demikian, apabila dikaji secara lebih holistik, aksi korporasi pengeluaran emiten dari bursa tidak hanya digerakkan oleh krisis keuangan.
Terdapat tiga latar belakang utama yang mendasari peristiwa delisting, di mana masing-masing skenario memiliki runtutan kronologi dan kepentingan strategis pemilik perusahaan yang sangat berbeda serta dampaknya bagi investor.
Krisis Fundamental dan Kasus Hukum Berujung Pailit
Skenario pertama dan paling berisiko adalah delisting paksa akibat krisis likuiditas ekstrem yang berujung pada kepailitan dan sanksi hukum. Kasus pada kategori ini merepresentasikan kegagalan total dari tata kelola perusahaan publik.
PT Hanson International Tbk dengan kode saham MYRX merupakan contoh nyata dari skenario ini. Runtutan kronologinya bermula ketika pemegang saham pengendali, Benny Tjokro, terjerat mega-skandal manipulasi dana investasi pada asuransi Jiwasraya dan ASABRI.
Rentetan kasus ini memicu penyitaan aset perseroan oleh Kejaksaan Agung, yang kemudian melumpuhkan operasional bisnis perusahaan secara total. Perusahaan akhirnya gagal bayar utang, disuspensi panjang oleh bursa hingga mencapai batas 48 bulan, dan divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelum resmi didepak dari bursa pada Juli 2025.
Dari sisi pemilik perusahaan, kepentingan bisnis dan reputasi telah hancur sepenuhnya. Pengendali tidak lagi memiliki kendali atas perusahaan, dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, dan seluruh aset strategis disita oleh negara.
Bagi negara, kasus MYRX meninggalkan beban kerugian finansial yang sangat masif, meskipun Kejaksaan Agung telah berupaya menyita 22% kepemilikan saham perseroan. Sementara itu, nasib investor publik menempati titik terendah.
Mengingat porsi kepemilikan masyarakat mencapai lebih dari 66%, dana investasi ritel tersebut hangus seluruhnya.
Saham berubah menjadi aset mati, dan sisa likuidasi perusahaan disita oleh negara sehingga tidak ada ruang untuk pengembalian modal kepada para pemegang saham minoritas yang harus menanggung kerugian 100%.
Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan verifikasi lapangan, pengamanan dan penilaian (appraisal) barang rampasan berupa 26 bidang tanah/bangunan eks aset perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kalimantan Selatan (Kalsel) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok), bos PT Hanson International Tbk (MYRX), 21 Oktober 2021. Dok Kejagung
Efisiensi Likuiditas dan Pengunduran Diri Sukarela
Skenario kedua terjadi ketika perusahaan mengambil inisiatif pengunduran diri sukarela akibat kondisi likuiditas perdagangan yang tidak aktif dan efisiensi kepatuhan, meskipun fundamental keuangannya sangat stabil.
PT Tunas Ridean Tbk atau TURI adalah representasi yang tepat untuk kategori ini. Kronologinya berjalan prosedural ketika manajemen menyadari bahwa saham mereka sangat jarang ditransaksikan di pasar reguler dan porsi kepemilikan publik menyusut hingga menyentuh batas minimal 7,5%.
Merasa tidak lagi memiliki kebutuhan untuk menggalang dana dari masyarakat, perseroan mengajukan permohonan suspensi pada Mei 2022 untuk memproses rencana privatisasi.
Kepentingan utama dari sisi pemilik, dalam hal ini Jardine Cycle & Carriage Ltd, adalah efisiensi operasional dan konsolidasi kepemilikan. Dengan menarik diri dari bursa, pengendali tidak perlu lagi menanggung beban biaya pencatatan tahunan untuk saham yang tidak aktif.
Bagi negara, skenario ini berdampak netral karena entitas bisnis tetap beroperasi normal dan menyetor pajak korporasi seperti biasa. Di sisi lain, kondisi ini justru memberikan keuntungan besar bagi investor publik.
Regulasi Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan pemilik menebus sisa saham publik melalui penawaran tender sukarela. Pemegang saham TURI saat itu menikmati pencairan dana pada harga Rp1.700 per lembar, memberikan kepastian likuiditas di atas harga pasar historis sebelum perusahaan resmi hengkang pada April 2023.
Fundamental Solid dan Eksekusi Strategi Go Private
Skenario ketiga mewakili sisi paling premium dari delisting, yakni ketika perusahaan dengan fundamental keuangan yang sangat sehat dan beraset besar memilih mundur dari bursa murni untuk tujuan penguasaan mutlak.
PT Danayasa Arthatama Tbk dengan kode saham SCBD merepresentasikan kategori ini secara sempurna. Sebagai pengelola kawasan bisnis paling strategis di ibu kota, perseroan memiliki arus kas yang sangat kuat.
Kronologinya bermula dari keputusan manajemen pada tahun 2020 yang menilai bahwa perusahaan tidak lagi membutuhkan akses pendanaan ekuitas. Porsi saham publik yang tersisa pun teramat kecil, yakni hanya 0,07% dari total saham disetor.
Dari kacamata pemilik modal, kepentingan strategisnya adalah penguasaan absolut atas nilai aset properti premium dan privasi data finansial. Menjadi perusahaan tertutup memungkinkan pengendali menjalankan strategi bisnis tanpa intervensi publik dan kewajiban pelaporan kuartalan.
Dampak skenario ini bagi penerimaan negara tetap netral karena kewajiban pajak operasional korporasi berjalan tanpa kendala. Bagi investor ritel, skenario privatisasi entitas elit ini adalah momentum realisasi keuntungan yang luar biasa.
Untuk memuluskan aksi korporasinya, pengendali SCBD menetapkan harga penawaran pembelian saham di angka Rp5.565 per lembar, melonjak lebih dari 2 kali lipat dibandingkan harga perdagangan terakhirnya.
Fakta ini menegaskan bahwa aksi delisting tidak selalu berujung pada kerugian, melainkan dapat menjadi katalis keuntungan maksimal jika terjadi pada emiten yang berfundamental kuat.
Foto: Kawasan SCBD. (Dok. scbd.com)
(gls/gls)
Addsource on Google


















































