Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menerapkan mandatori pencampuran bioetanol sebesar 5% (E5) pada Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 2028. Bahkan, ke depan bauran bioetanol ditargetkan meningkat hingga 20% (E20), seiring kesiapan pasokan dan infrastruktur pendukung.
Di balik kebijakan tersebut, pemerintah memastikan akan membuka keran impor bioetanol dari Amerika Serikat (AS). Namun, langkah ini bukan berarti menambah total impor, melainkan mengalihkan sumber pasokan dari negara lain ke AS.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan kapasitas produksi industri etanol di dalam negeri saat ini belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan rencana penerapan mandatori bioetanol tersebut. Impor diposisikan sebagai solusi untuk menutup selisih (gap) antara kebutuhan dan produksi.
"Kita memang ada mandatori, mandatori kita 2028 itu diperkirakan sekitar 5%-20%. Antara konsumsi dan produksi dalam negeri, itu kekurangannya berapa, itu yang bisa kita impor. Jadi impor itu adalah untuk mengisi kekurangan daripada kebutuhan konsumsi dalam negeri," ungkap Bahlil dalam konferensi persnya di Amerika Serikat disiarkan daring, dikutip Senin (23/2/2026).
Ia lantas menegaskan bahwa impor dari AS ini sejatinya merupakan skema pengalihan (switching) sumber pasokan dari negara lain yang selama ini menjadi pemasok bioetanol Indonesia. Ia menilai kerja sama dagang dengan AS ini memberikan keuntungan, terutama terkait fasilitas tarif bea masuk 0%.
"Dan untuk etanol yang dimaksudkan ini sebenarnya tidak hanya pada konteks pencampuran dengan bensin, tapi juga untuk industri-industri lain yang dibutuhkan karena selama ini memang kita juga masih membutuhkan impor. Ini kan hanya men-switch saja dari negara lain ke Amerika," ujarnya.
"Apalagi kan kalau kita masuknya dengan tarif 0% ke negara kita, berarti kan harus lebih murah dong. Ini kan menguntungkan kita sebenarnya. Sehingga industri kita lebih kompetitif dalam memakai bahan baku daripada etanol," jelasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menilai kebutuhan etanol ini tidak hanya terbatas untuk campuran bahan bakar bensin (bioetanol), tetapi juga untuk kebutuhan sektor industri lainnya yang selama ini memang masih bergantung pada pasokan impor.
"Dan untuk etanol yang dimaksudkan ini sebenarnya tidak hanya pada konteks pencampuran dengan bensin, tapi juga untuk industri-industri lain yang dibutuhkan," tandasnya.
Perlu diketahui, pada dokumen kesepakatan tarif dagang AS-RI, dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), ada tiga ketentuan terkait bioetanol antara AS dan RI, yaitu:
1. Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun yang mencegah impor bioetanol AS.
2. Indonesia akan menerapkan kebijakannya untuk memasok bahan bakar transportasi yang dicampur dengan hingga 5% bioetanol (E5) pada 2028 dan hingga 10% bioetanol (E10) pada 2030.
3. Indonesia akan berupaya menerapkan kebijakannya tentang penggunaan campuran bioetanol dalam bahan bakar transportasi hingga 20% bioetanol (E20), dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dan kesiapan infrastruktur pendukung.
(ven/wia)
Addsource on Google

















































