Imigrasi Merauke Deportasi 18 Pemain Rugbi Asal Papua Nugini

1 hour ago 1

Jakarta -

Kantor Imigrasi Merauke mendeportasi 18 warga negara Papua Nugini (WN PNG). Belasan WN PNG yang tergabung dalam tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil ini terpaksa dipulangkan karena menyalahgunakan Border Crossing Card alias Kartu Kuning untuk bertanding di Jayapura.

Kepala Kantor Imigrasi Merauke, Zulhamsyah, menegaskan Kartu Kuning hanya berlaku untuk keperluan warga perbatasan, seperti belanja kebutuhan pokok atau mengunjungi sanak keluarga. Kartu tersebut tidak bisa dipakai bepergian hingga ke Jayapura, apalagi untuk mengikuti turnamen olahraga.

"Kami sudah sampaikan bahwa Kartu Kuning tidak dapat digunakan untuk perjalanan ke Jayapura. Untuk kegiatan di sana, mereka seharusnya memakai paspor resmi dan lewat PLBN Skouw," kata Zulhamsyah, dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan Border Crossing Card (Kartu Kuning) merupakan dokumen yang digunakan masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia-Papua Nugini untuk keperluan tertentu di wilayah perbatasan, seperti berbelanja atau mengunjungi keluarga, sehingga penggunaan untuk bepergian ke Jayapura tidak sesuai dengan peruntukan.

Kasus ini diketahui pada 19 Agustus 2026. Kala itu, petugas Imigrasi Merauke mendapat informasi dari personel Polres Boven Digoel di Bandara Tanah Merah mengenai perjalanan rombongan tim ABIP Rugby Seven Football Tabubil tersebut yang baru saja mendarat dari Jayapura.

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Kasat Intel Polres Boven Digoel untuk memastikan status dan dokumen perjalanan mereka.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas di PLBN Skow, tidak ditemukan catatan perlintasan ke-18 orang tersebut pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN), baik secara manual maupun melalui sistem keimigrasian. Dalam proses pemeriksaan, petugas juga menemukan dokumen Border Crossing Card (Kartu Kuning) yang sebelumnya dikirimkan oleh pihak tim ABIP Rugby Tabubil ke Pos Lintas Batas (PLBN) Yetetkun. Dari 15 salinan Kartu Kuning yang ditemukan, data di dalamnya memiliki kesesuaian dengan daftar nama ke-18 orang yang diamankan.

Selanjutnya Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Merauke berkoordinasi dengan Polres Boven Digoel dan Yonif TP 803/KYK untuk membawa ke-18 WN PNG tersebut ke kantor Imigrasi Merauke. Mereka tiba di kantor Imigrasi Merauke pada 21 Agustus 2026 untuk diperiksa terkait dokumen dan tujuan keberadaannya di wilayah Indonesia.

Petugas Imigasi di PLBN Yetetkun lalu menemukan fakta terkait perlintasan ke-18 WN PNG tersebut. Dari data tersebut tercatat 2 WN PNG melintas secara manual, sementara 16 orang lainnya tidak tercatat.

Sementara itu, Konsulat Jenderal PNG juga memberikan konfirmasi bahwa 18 WNA tersebut merupakan warga negaranya. Usai proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian selesai, 18 WN PNG tersebut telah dideportasi dari wilayah Indonesia pada Sabtu, 5 September 2026, melalui TPI PLBN Yetetkun dengan sarana transportasi darat.

Zulhamsyah menegaskan hal tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Berdasarkan arahan itu, pengawasan keimigrasian merupakan bagian dari implementasi Imigrasi untuk rakyat, yang dilaksanakan secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kedaulatan negara, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan setiap aktivitas orang asing di Indonesia berlangsung tertib dan sesuai aturan.

"Kami menghormati kegiatan olahraga dan hubungan masyarakat di wilayah perbatasan, tetapi setiap orang asing tetap harus menggunakan dokumen perjalanan dan izin yang sesuai dengan tujuan kedatangannya. Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan aktivitas orang asing berlangsung tertib sekaligus menjaga keamanan dan kepentingan nasional," kata Zulhamsyah.

(yld/aud)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |