Imbas Sewa Jet Pribadi Bikin KPU Kena Sanksi Keras

12 hours ago 1
Jakarta -

Ketua, sejumlah komisioner hingga sekretaris jenderal (sekjen) KPU RI kena sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi keras itu dijatuhkan terhadap mereka terkait pengadaan sewa private jet saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

Isu private jet ini memang bukan barang baru menerpa para petinggi KPU RI. Pada pertengahan 2024 lalu, hal ini sempat ramai jadi perbincangan publik usai diungkap anggota DPR RI dalam rapat.

Simak rangkumannya di detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Blak-blakan Anggota DPR

Permasalahan penyewaan private jet oleh para petinggi KPU RI mulanya ramai setelah disampaikan anggota DPR dalam rapat bersama KPU RI pada tahun lalu. Rapat itu digelar Komisi II DPR dengan memanggil KPU RI untuk membahas rencana anggaran pada Rabu (15/5/2024) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Riswan Tony kala itu menyoroti gaya hidup anggota KPU yang gemar berfoya-foya. Riswan mengusulkan agar anggaran untuk tahapan Pemilu di 2025 dikecilkan.

"Empat tahun ini ngapain aja mereka, coba bayangkan itu empat tahun dengan anggaran yang ada sering bolak balik Jakarta, belum lagi yang mengatakan pusat sering ada rapat sana rapat sini," kata Riswan.

"Tiap minggu mereka ke sini, oleh karenanya kalau ada anggaran 2025 ini untuk tahun depan 2025 tidak ada lagi Pilkada, kita kecilkan saja ketua jangan lagi miliar-miliar triliunan," sambung dia.

Menurutnya, anggaran yang terlalu besar membuat gaya hidup anggota KPU pun berubah. Dia lantas mencontohkan gaya hidup anggota KPU seperti tokoh fiksi Don Juan.

"Ini akhirnya bukan apa-apa kaget ini. Punya uang Rp 56 T itu kaget, akibatnya udah ada yang kayak Don Juan. Nyewa privat jet, belum lagi dugemnya, bukan kita nggak dengar itu pasti DKPP tau, nggak mungkin nggak tahu, belum lagi wanitanya," jelas dia.

"Jadi minta khusus Pak Ketua DKPP kita minta buka-bukaaan kalau nggak mau terbuka kita minta tertutup," imbuhnya.

Respons Hasyim Asy'ari

Isu itu pun langsung direspons eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim mengatakan alasan penyewaan private jet semata dalam rangka monitoring logistik Pemilu.

"Kalau pesawat kan pesawat sewaan untuk monitoring logistik. Pengadaan logistik kita cuma 75 hari loh dan yang bertanggungjawab KPU. Kalau logistik gagal, 14 Februari gagal, siapa yang dimintai tanggung jawab?" kata Hasyim kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Hasyim mengatakan penyewaan jet untuk memastikan surat suara terutama formulir dapat terkirim tepat waktu. Ia menyinggung waktu pengadaan logistik hanya 75 hari yang mesti diselesaikan dengan benar.

"Memang untuk memastikan surat suara terutama surat suara formulir terkirim tepat waktu," ujar Hasyim.

"Tahu nggak teman-teman pengadaan logistik cuma 75 hari siapa yang nggak spot jantung. Kalau gagal siapa yang dituduh gagal?" sambungnya.

Pejabat KPU Diadukan ke DKPP

Isu itu berbuntut panjang hingga diadukan ke DKPP. Perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 itu diadukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat dan kawan-kawan.

Pengadu mendalilkan para teradu melakukan pelanggaran KEPP terkait pengadaan sewa private jet dengan dalih memberikan dukungan logistik pada Pemilu 2024.

Para pengadu mengadukan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta lima anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Betty Epsilon Idroos. Selain itu, pengadu juga turut mengadukan Sekretaris Jendral KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno.

Putusan DKPP

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua, anggota KPU, serta Sekjen KPU. DKPP menilai mereka telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan sewa private jet.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP dalam sidang putusan yang disiarkan melalui YouTube DKPP, Selasa (21/10/2025).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernard Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Sementara itu, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Betty Epsilon Idroos. DKPP menilai Betty tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan teradu I sampai teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, para teradu memilih private jet dengan jenis yang mewah.

"Dalih Teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada Pemilu Tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 sangat sempit tidak dapat diterima," kata anggota DKPP Dewi Pitalolo membacakan pertimbangannya.

Dewi mengatakan penggunaan private jet oleh para teradu dilakukan sebanyak 59 kali. Bahkan private jet itu digunakan bukan pada daerah 3T.

"Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal, untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar," jelasnya.

"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," sambungnya.

Private jet tersebut paling banyak digunakan untuk kegiatan monitoring gudang logistik ke beberapa daerah. Menghadiri bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Kemudian, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pada pemilu serentak. Lalu, kegiatan penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc, serta monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

"Bahwa bahkan di antara 59 kali perjalanan sebagian besar bukan merupakan daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar, terlebih daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai," kata Dewi.

DKPP pun menilai tindakan para teradu tak sesuai dengan asas efisiensi, yang diatur dalam Pasal 18A dan 18B Peraturan DKPP.

"Teradu I sampai Teradu V dan Teradu VII terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," katanya.

Sementara itu, DKPP menilai teradu VI, Betty, tak melakukan tindakan pelanggaran kode etik. DKPP menyatakan tindakan Betty menolak penggunaan private jet telah sesuai dengan etika.

"Tindakan Teradu VI tidak menggunakan private jet dan lebih memilih menggunakan pesawat komersial merupakan tindakan yang sesuai dengan asas kepatutan-kepantasan selaku pejabat negara, terutama terkait monitoring distribusi logistik," tuturnya.

"Teradu VI tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," imbuh dia.

(fca/fca)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |