Ibu Tiri Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas di Bogor Jadi Tersangka

2 weeks ago 9

Jakarta -

Bocah laki-laki berusia 6 tahun tewas setelah tiga hari dianiaya di Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi menetapkan ibu tiri korban berinisial RN (30) menjadi tersangka.

"Iya (ibu tiri korban) sudah jadi tersangka. Inisial RN (30)," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dihubungi, Rabu (22/10/2025).

Made mengatakan ayah korban juga kini tengah diperiksa. "Suaminya (ayah korban) juga diperiksa. Tapi baru istrinya yang tersangka," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalih Ibu Tiri Luka Korban gegara Terbentur

Sebelumnya diketahui, ayah korban sebelumnya berkali-kali menanyakan ke istrinya terkait luka yang dialami korban. Namun, ibu tiri korban sempat berdalih luka korban karena terbentur benda.

"Ya, berapa kali orang tua bapaknya itu sudah menanyakan perihal luka-luka yang dialami oleh anaknya. Namun istrinya berdalih bahwa luka-luka yang ditimbulkan itu adalah akibat dari jatuh, ataupun terbentur dari benda-benda tumpul lainnya. Jadi tidak mengakui kalau itu dianiaya," jelas Made.

Dipukul Pakai Gagang Sapu

Korban disiksa dengan cara dipukul menggunakan gagang sapu. Barang bukti tersebut sudah diamankan polisi.

"Sampai saat ini, kami informasikan ada satu barang bukti yang kami amankan, yaitu sebilah sapu, diduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul. Korban diketahui ada beberapa luka di sekujur tubuh di badan, di punggung, di bagian dada, kemudian di bagian wajah," tuturnya.

Korban dianiaya ibu tiri sejak Jumat, 17 Oktober 2025. Di hari keempat, korban meninggal dunia.

"Ya, menurut pengakuan dari ibu atau istri dari suami, diketahui korban telah merasa sakit ataupun merasa dilakukan penganiayaan selama kurang lebih tiga hari. Selama lebih dari kurang 3 hari itu, korban diketahui telah disiksa ataupun dilakukan penganiayaan sehingga setelah hari keempat diketahui korban sudah meninggal," ucapnya.

Tonton juga video "Anggota DPRD NTB Lalu Muhiban Bantah Aniaya Debt Collector" di sini:

(whn/whn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |