Ibu Siswa SMP Tewas Dianiaya Prajurit TNI Gugat UU Peradilan Militer ke MK

1 day ago 4
Jakarta -

Lenny Damanik, ibu siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi, mengajukan gugatan terhadap UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Lenny mengajukan gugatan bersama Eva Meliani Br Pasaribu, yang merupakan anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu digelar di gedung MK, Kamis (8/1/2026). Sidang diketuai hakim MK Arief Hidayat dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.

Pengacara pemohon, Sri Afrianis, menyebut permohonan ini diajukan untuk menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Berikut isi pasal-pasal yang digugat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 9:

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
a. Prajurit;
b. yang berdasarkan undang-undang dengan Prajurit;
c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Pasal 43:

(3) Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum

Pasal 127:

(1) Apabila Perwira Penyerah Perkara menentukan bahwa perkara akan diselesaikan di luar Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, sedangkan Oditur berpendapat bahwa untuk kepentingan peradilan perkara perlu diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, dan apabila Oditur tetap pada pendiriannya, Oditur mengajukan permohonan dengan disertai alasan-alasannya kepada Perwira Penyerah Perkara tersebut, supaya perbedaan pendapat diputuskan oleh Pengadilan Militer Utama dalam sidang.

(2) Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengirimkan permohonan Oditur tersebut dan berkas perkara yang disertai dengan pendapatnya kepada Pengadilan Militer Utama dan sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal di persidangan Pengadilan Militer Utama, dengan putusannya Hakim menyatakan perkara tersebut diajukan atau tidak diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

(3) Apabila Pengadilan Militer Utama memutuskan perkara tersebut harus diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera melaksanakan penyerahan perkara tersebut sesudah menerima berkas perkara yang bersangkutan dari Pengadilan Militer Utama
.

Kedudukan Pemohon

Pengacara kemudian menjelaskan kedudukan pemohon. Dia menyebut Lenny selaku pemohon I merupakan ibu kandung bocah yang dianiaya Sertu Riza Pahlivi hingga tewas.

"Pemohon I adalah warga negara Indonesia sekaligus ibu kandung Michael Histon Sitanggang, seorang anak berusia 15 tahun yang meninggal akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu Pahlivi, pada bulan Mei tahun 2024 yang lalu," ujar Sri.

Dia mengatakan Sertu Riza Pahlivi telah diproses hukum. Dia menyebut oditur mendakwa Sertu Riza melakukan penganiayaan terhadap anak.

"Meskipun didakwa dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, selama proses persidangan, terdakwa sama sekali tidak ditahan, bahkan masih berdinas di kesatuannya," ujarnya.

Dia menyebut kliennya tak mendapat keadilan dalam proses persidangan yang digelar. Dia mengatakan saksi kunci yang melihat peristiwa penganiayaan itu tak dihadirkan di persidangan. Dia mengatakan terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan restitusi Rp 12,7 juta.

"Ketidakadilan yang didapat Pemohon diperparah dengan putusan hakim yang menjatuhkan putusan jauh lebih rendah dari tuntutan oditur militer, yaitu hanya 10 bulan penjara dan restitusi sejumlah Rp 12.777.100, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucapnya.

Sri juga menjelaskan kedudukan Eva yang merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu. Dia mengatakan Rico merupakan seorang wartawan yang tewas bersama istri, anak dan cucu akibat pembakaran yang disebutnya terjadi usai Rico memberitakan bisnis perjudian.

"Bahwa Pemohon II adalah seorang warga negara Indonesia yang juga merupakan anak kandung almarhum Rico Sempurna Pasaribu. Seorang wartawan atau korban yang tewas bersama tiga anggota keluarganya, yaitu istri, anak, dan cucu, akibat pembunuhan berencana dengan pembakaran yang terjadi karena aktivitas jurnalistik almarhum, yakni memberitakan bisnis perjudian yang dimiliki atau dikelola oleh seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB," ujarnya.

Pengacara pemohon lainnya, Ibnu Syamsu, mengatakan pasal-pasal yang digugat itu membuat perbedaan posisi antara anggota TNI dan warga sipil saat melakukan tindak pidana umum. Dia mengatakan anggota TNI diadili di peradilan militer, sementara warga sipil diadili di peradilan umum.

"Tindak pidana yang dilanggar adalah sama, yakni melakukan tindak pidana umum karena yurisdiksi peradilan yang berwenang mengadili berbeda, prosedur berbeda, dan putusannya jauh berbeda," ucapnya.

Berikut petitum yang dibacakan pengacara pemohon:

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
1. Mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh seorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
a. Prajurit.
b. Yang berdasarkan undang-undang dengan prajurit.
c. Anggota suatu golongan, atau jawatan, atau badan atau yang dipersamakan, atau yang dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.
d. Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer'.

3. Menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Menyatakan bahwa Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Memerintahkan pemuatan keputusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Simak juga Video: 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky

(haf/dhn)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |