Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (Migor), Djuyamto, mengembalikan uang Rp 5,5 miliar ke rekening penampungan Kejaksaan Agung RI. Pengacara Djuyamto juga menjelaskan alasan uang itu dikembalikan.
"Ada keinginan pengembalian Rp 5,5 miliar dari MWC NU, telah dilaksanakan pada Senin kemarin majelis senilai Rp 5,5 (miliar) dan kami sudah berkoordinasi secara baik dengan JPU," kata pengacara Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Hakim lalu mengonfirmasi hal itu ke jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa membenarkan adanya pengembalian uang Rp 5,5 miliar dari Djuyamto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul sudah di hari Senin sudah dilakukan transfer ke rekening penitipan, mungkin proses ini lagi kita bersurat," jawab jaksa.
Hakim meminta agar pengembalian uang itu dilampirkan dalam nota pembelaan Djuyamto. Pengacara terdakwa hakim Agam Syarief Baharudin juga menyebutkan kliennya sudah mengembalikan uang Rp 1 miliar ke rekening penampungan.
"Izin majelis, dari penasihat hukumnya Pak Agam juga mengonfirmasi kita telah transfer Rp 1 miliar yang kemarin sisa yang diperoleh oleh Pak Agam, sudah kita transfer juga, Yang Mulia," ujar pengacara Agam.
"Nanti kita konfirmasi seluruhnya ke Kejari Pusat yang administrasinya," ujar jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, Djuyamto disebut memberikan uang untuk pembangunan kantor terpadu Majelis MWC NU Kartasura sekitar Rp 5,7 miliar. Djuyamto saat itu menjabat ketua pelaksana pengadaan dan pembangunan kantor terpadu NU Kartasura tersebut.
Kuasa hukum Djuyamto mengatakan uang Rp 5,5 miliar hasil penjualan tanah untuk pembangunan kantor itu sudah siap untuk dikembalikan ke jaksa. Dia mengatakan uang akan diserahkan lewat rekening penitipan.
Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
(mib/haf)